Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka penggelapan pajak Rp1 miliar berinisial R kepada tim jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Jabatan di jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), kata Kepala Kanwil DJP Kalteng Syamsinar di Banjarmasin, Kamis.
Dia menjelaskan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan.
Tersangka R yang merupakan direktur sekaligus pemilik PT BOSS yang terdaftar sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batulicin Pratama, telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan ( SPT) atau dengan sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pendaftaran di Indonesia.
Modus tindak pidana ini adalah tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan atas penghasilan yang diperoleh dari peredaran usaha pertambangan dan penjualan batubara yang dilakukannya dengan tujuan untuk tidak membayar pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian. terhadap pendapatan negara.
Syamsinar mengatakan, kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan PT BOSS tahun pajak 2014 sebaiknya disampaikan kepada KPP Pratama Batulicin yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Bumbu.
Tindak pidana dilakukan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, yaitu paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak, atau pada tanggal 1 Mei 2015.
Akibatnya, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pendapatan negara sedikitnya Rp1.027.084.644,- jelasnya.
Syamsinar berharap penegakan hukum yang diterapkan secara tegas dalam kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan. Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, KPP Pratama Batulicin, dan Polda Kalsel atas koordinasi dan kolaborasi yang baik sehingga kegiatan ini berjalan lancar.
“Kami terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak,” tegasnya.