BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Tapin telah ditahan Kejati Kalsel sejak Rabu (25/1/2023).
Kedua tersangka masing-masing berinisial S, warga Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, dan AR yang merupakan ASN.
Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin atau lebih dikenal dengan Lapas Teluk Dalam setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Padahal, dalam kasus ini ada tiga tersangka yakni berinisial S, AR dan juga H. Namun, tersangka H belum juga ditahan.
Baca juga: Resmi Ditahan, 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Tapin di Lapas Banjarmasin
Baca juga: Kecelakaan di Kalsel – Kabur Puluhan Kilometer, Pelaku Tabrak Lari di Sungai Rutas Tapin Ditangkap
Dikonfirmasi bahwa tersangka berinisial H belum ditahan, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel Dwianto Prihartono membenarkan hal itu, Sabtu (28/1). “Keduanya sudah ditahan dan inisial H masih belum,” ujarnya.
Terkait alasan tersangka H tidak ditahan, Dwianto Prihartono menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dia sakit.
“Mereka sudah dipanggil, tapi informasinya sakit. Makanya penyidik menjadwal ulang untuk kembali dipanggil,” jelasnya.
Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus Dugaan Korupsi Bendungan Tapin sejak 31 Agustus 2022.
Baca juga: Sejumlah Dapur Umum Siapkan Nasi Samin untuk Jemaah Haul Guru Sekumpul 2023 Ar-Raudhah Martapura
Baca juga: Haul Temu Guru 2023 di Ar-Raudhah Martapura Berpotensi Turun Hujan, Jamaah Diingatkan Siapkan Payung
Dan ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 1 dari KUHP.
Kemudian, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalsel mengusut dugaan korupsi pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Pipitak Jaya, Kabupaten Tapin, menghabiskan anggaran hampir Rp. 1 triliun.
Kemudian, Kejati Kalsel menaikkan status dari penyidikan menjadi penyidikan pada Mei 2022.
Putusan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Nomor: Cetak -02/0.3/Fd.2/05/2022.
Bendungan Tapin terletak di Kabupaten Piani dan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 hingga 2020 dengan pagu anggaran hampir Rp 1 triliun.
Dan pembangunan fisik bendungan dengan luas genangan hingga 425 hektar ini diawali dengan pembebasan lahan.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)