Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin akhirnya menetapkan status tersangka kepada pengemudi Brio Merah yang melakukan perlawanan dan menabrak petugas polisi lalu lintas beberapa waktu lalu di Jalan A Yani, Kota Banjarmasin.
Video kejadian tersebut viral di media sosial dan belakangan diketahui sang pengemudi mengendarai mobil dalam keadaan mabuk narkoba.
Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra saat dihubungi Klikkalsel.com, Kamis (4/4/2024).
“Setelah kami tetapkan, status pengemudi ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kasat.
Namun hingga saat ini, dari aksi yang diketahui dilakukan pengemudi berinisial M (25), warga Tanah Bumbu, kata Kasat, pihaknya belum menerima laporan warga terkait kejadian tersebut.
Namun pengemudi tetap ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perlawanan dan sengaja menabrak petugas polisi lalu lintas saat hendak dihentikan.
Jadi dia sudah berstatus tersangka, meski tidak ada yang melaporkan, dia ditetapkan sebagai tersangka karena memukul petugas dan melakukan perlawanan saat hendak dihentikan, tambahnya.
Kemudian, atas perbuatannya saat ini, pengemudi Brio Merah terancam pasal 310 ayat 2.
Sedangkan mengenai status mengemudi sambil mengonsumsi carnophen alias zenith atau obat lain. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.
Diberitakan sebelumnya, video dugaan tabrak lari yang dilakukan mobil Brio merah hingga memaksanya kabur saat dihadang dan menabrak petugas polisi lalu lintas viral di media sosial, Selasa (26/3/2024). .
Dalam video amatir yang diperoleh Klikkalsel.com, kejadian tersebut terjadi di sekitar kawasan Jalan A Yani Kilometer 3 atau Fly Over Banjarmasin.
Mobil Brio berwarna merah bernomor polisi DA 1836 ZAJ itu dicegat sejumlah pengemudi dan anggota polisi lalu lintas di Jalan A Yani Banjarmasin karena melakukan pelanggaran lalu lintas dan mengemudikan mobil dengan cara yang membahayakan pengguna jalan lainnya.