Rantau, IDN Times – Polres Tapin menindak tegas R (35), pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang ibu dan anak perempuan berusia sembilan tahun, pada Kamis (26/1/2023) pukul 23.30 di Desa Sungai Rutas, Kabupaten Tapin , Kalimantan Selatan. Kasat Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana menjelaskan, pengemudi mobil Toyota Cayla warna putih itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka sudah kami amankan. Dalam satu atau dua hari, setelah melengkapi keterangan para saksi, kami akan maju ke tahap penyidikan,” ujarnya di Rantau seperti dikutip ANTARA, Sabtu (28/1/2023).
Kecelakaan pada malam yang memilukan itu melibatkan sebuah mobil dengan motor Beat yang dikemudikan oleh Rudiana (suami) yang membawa istri dan anaknya ke rumah tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, polisi menduga ada kelalaian dari pihak pengemudi.
1. Kronologi kejadian
Malam itu, pengemudi mengendarai mobil dengan menggunakan lampu depan panjang dan mengambil sisi kanan jalan. Singkat cerita, kecepatan mobil dan panjang lampu yang menyilaukan saat saling berhadapan membuat Rudiana tak bisa mengelak untuk melakukan upaya penyelamatan.
“Kejadian ini diketahui oleh pengemudi,” katanya.
Usai kejadian, kata dia, Rudiana sempat meminta tolong ke arah mobil pelaku yang berhenti 30 meter dari jenazah istri dan anaknya yang tergeletak di sana.
Baca Juga: Satu Varian Pasien COVID-19 XBB 1.5 Ditemukan di Balikpapan
2. Korban meminta bantuan, namun pelaku melarikan diri
Situasi malam itu hanya mereka di jalan, kiri kanan jalan masih tidak ada orang. Permohonan pertolongan itu dimaksudkan agar pelaku bisa membawa istri dan anaknya ke rumah sakit.
“Pelaku memilih melarikan diri,” jelasnya.
Tak lama berselang, kecelakaan tersebut diketahui masyarakat dan aparat kepolisian setempat yang berjaga-jaga. Setelah itu dilakukan aksi pengejaran.
Setelah melakukan koordinasi yang baik, masyarakat dan polisi di jalur evakuasi melakukan blokade. Berjarak sekitar 15 km dari lokasi kecelakaan ke arah Overseas City, para pelaku harus menghentikan pelariannya.
3. Tidak ada kemungkinan RJ
Pelaku tabrak lari ini, kata dia, bisa dijerat Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman 5 tahun penjara. Hak lain bagi korban, kata dia, seperti asuransi jiwa Jasa Raharja kini sedang diproses.
“Kita tidak bisa membuka restorative justice (RJ). Upaya damai kedua belah pihak paling tidak bisa meringankan perbuatan para pelaku. Kasus ini akan kita lanjutkan untuk memenuhi hak-hak korban,” ujarnya.
Baca juga: Terowongan jalan yang dibangun di Samarinda sepanjang 690 meter
IDN Times Community adalah media yang menyediakan wadah untuk menulis. Semua karya tulis sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.