Banjarmasin – koranprogres.co.id – DR. FADIL ZUMHANA, SH, MH selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), di Kabupaten Tabalong Jaksa (Kejari), Selasa (31/1).
PLH Kasi Penkum Kejakti Kalsel menjelaskan, penghentian penuntutan yang disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu dilakukan berdasarkan hasil Paparan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, DR. . MUKRI, SH, MH didampingi oleh Ahmad Yani, SH, MH, selaku Wakil Jaksa Penuntut Umum Kalsel dan Asisten Pidana Umum serta Kasie Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalsel yang berlangsung secara virtual.
Penghentian Penuntutan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Republik Indonesia dalam 1 (satu) perkara an. Tersangka DEDDY SUTIAWAN Als DEDY Bin SUHRIANTO diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Adapun Posisi Perkara sebagai berikut : pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Rumah Tersangka yang beralamat di Tangki Hijau No 46 Ex. Belimbing Raya Rt. 07 kabupaten. Murung Pudak Kab. Provinsi Tabalong. Kalimantan Selatan bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada saat sebelumnya saksi Korban AKHMAD MARZUKI Bin H. ASLI (Alm) sekitar pukul 19.00 WITA sedang berjualan ayam di Pasar Tanjung kemudian datang saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Almarhum) (diperkarakan dalam kasus lain) meminjam motor Honda PCX warna hitam dengan nomor DA 6835 UBS milik saksi Korban hanya untuk waktu yang singkat, namun selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Korban selaku pemilik saksi RAKHMAD FAISAL
Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) menuju ke rumah tersangka yang pada saat itu tersangka berada di rumahnya dengan maksud ingin menggadaikan sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor DA 6835 UBS, awalnya karena sebelumnya tersangka tidak mengetahui saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm), kemudian Tersangka menolak permintaan Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) untuk menerima sepeda motor yang digadaikan, namun kemudian Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) terus membujuk Tersangka menerima sepeda motor yang digadaikan yang menurut keterangan saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) milik istrinya dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya pengobatan
anaknya yang sakit, kemudian tersangka menanyakan kepada saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) berapa biaya yang dibutuhkan untuk berobat dan dijawab oleh saksi RAKHMAD FAISAL
Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) sedang membutuhkan sekitar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut sekitar pukul 22.00 WITA dan Saksi RAKHMAD FAISAL Als
ICAL Bin HASBULLAH (Alm) juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut menjadi Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), kemudian pada saat tersangka meminta surat bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK sepeda motor, saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (alm) menjawab tidak membawa bukti kepemilikannya berupa BPKB dan STNK dan akan diambil nanti, dengar penjelasannya nanti
Tersangka bersedia menerima hipotek sepeda motor tersebut kemudian menyerahkan uang Rp. 2.80 0.000,- (dua juta
delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi RAHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) yang diketahui tersangka
sepeda motor tanpa bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK.
– Bahwa atas kejadian tersebut tersangka telah berdamai dengan korban.
– Sehingga perbuatan tersangka melakukan pemungutan diancam dengan Pasal 480 1 KUHP.
sebuah. Alasan/Pertimbangan yang Disampaikan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
1. Tersangka DEDDY SUTIAWAN Als DEDY Bin SUHARIANTO baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2. Perbuatan Tersangka DEDDY SUTIAWAN Als DEDY Bin SUHARIANTO diduga melakukan tindak pidana
menerima sebagaimana ditentukan dan diancam pidana melanggar Pasal 480-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus rupiah),
3. Checklist Administratif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi. (M N).