BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Pelayanan bagi masyarakat pengguna angkutan kota yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong, terus dimaksimalkan.
Sejak beroperasi beberapa tahun lalu, hingga kini belum ada tarif yang dikenakan bagi penumpang angkutan kota di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Jumlah armada Tabalong Free Transport juga terus bertambah yaitu tipe APV dan Gran Max.
Kini, peningkatan pelayanan juga diberikan dengan adanya jaminan asuransi bagi masyarakat yang menggunakan angkutan kota untuk Dinas Perhubungan Tabalong.
“Saat ini penumpang angkutan kota sudah memiliki asuransi,” kata Kepala Dishub Tabalong, Tumbur P Manalu, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Muncul di Perumahan Warga HSU Kali Malang, Ular Sawa Panjang 3 Meter Disita Warga
Baca juga: Beredar Video Tumpahan Minyak di Desa Bamban HSS Bikin Pengendara Motor Jatuh
Baca juga: Kasus Selebgram di Banjarmasin Jual Kosmetik Ilegal, Penyidik Sebut Tidak Ada Pihak Lain yang Terlibat
Penerapan asuransi ini berlaku mulai November 2022 bagi seluruh penumpang yang menggunakan jasa angkutan Dishub Tabalong.
“Ini untuk semua unit angkutan yang ada sesuai jenis kendaraannya,” tambah Tumbur.
Pelayanan perlindungan asuransi ini bisa dilakukan setelah Dinas Perhubungan Tabalong menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Jasa Raharja.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Cabang Jasa Raharja Kalsel Banjarmasin, 10 November 2022.
Nantinya, PKS dan Jasa Raharja akan dilanjutkan dalam bentuk MoU dengan Bupati Tabalong.
Baca juga: Banjir di HSU Kalsel Meluas, Banyak Jalan Terendam dan Ribuan Rumah Terdampak
Baca juga: Perempuan dari HSU Menjalani Proses Hukum di Polsek Tabalong, Menggelapkan Mobil Sewaan
Baca juga: Hilang Tenggelam Saat Berenang, Jasad Pemuda di HSU Kalsel Ditemukan di Sekitar Pasar Modern Amuntai
Sedangkan PKS yang dilakukan berupa kerjasama terkait Iuran Wajib (IW) Penumpang Umum Angkutan Umum dan Siswa Sekolah pada jasa angkutan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Tabalong.
“Jadi semua unit ini sudah dilindungi asuransi Jasa Raharja untuk seluruh penumpang. Kalau ada kejadian sudah ditanggung asuransi,” ujarnya.
Dia menambahkan, penerapan asuransi perlindungan bagi penumpang juga merupakan bagian dari inovasi Pelayanan Angkutan Masyarakat Tabalong Nyaman dan Gratis (Langsat Manis), selain menyiapkan satu unit armada khusus penyandang disabilitas.
Langsat Manis Tahun 2021 terpilih sebagai salah satu dari 45 Besar Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tingkat Nasional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Selain itu, saat Pemkab Tabalong meraih juara empat Innovative Government Award (IGA) dari Kemendagri, program Langsat Manis juga masuk di dalamnya.
Baca juga: Tangkap Kekasih di Penjara, Ini Ayah dari Bayi Meninggal yang Dibuang di Pulau Kerasian, Kotabaru, Kalimantan Selatan
Baca juga: Takut Dana Modal Usaha Habis, Perempuan Kotabaru Bikin Laporan Jadi Korban Perampokan
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Tapin Tewaskan Pengemudi, Polisi Buru Pelanggar Tabrak Lari
Penghargaan lainnya dari Langsat Manis, terbaik dalam Program Smart Living in Smart City dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Saat ini terdapat 51 unit angkutan umum di Kabupaten Tabalong, termasuk 46 jenis minibus APV dan Gran Max yang dikelola oleh Dinas Perhubungan dan gratis untuk melayani masyarakat.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)