TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – 3 Karyawan Ditangkap di Pelabuhan Sampit Mentaya, Setelah Kabur Dengan Uang Rp. 7 juta dan 2 sepeda motor milik majikannya di Tablong, Kalimantan Selatan.
3 orang pegawai yang ditangkap di Pelabuhan Sampit Mentaya merupakan orang luar dari wilayah Kalimantan.
Mereka yakni 3 orang karyawan ditangkap di Pelabuhan Sampit Mentaya, setelah aksinya yang merampas Rp. Uang tunai 7 juta dan 2 sepeda motor milik majikannya di Tabalong, dilaporkan ke polisi sebagai korban.
Ketiga pria yang diduga menggelapkan sepeda motor milik warga itu ditangkap Satreskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangkapan oleh tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama didukung Polsek Pelabuhan Mentaya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (31/1/2018). 2023).
Baca juga: Tongkang Tabrak Tiang Fender Jembatan Kalahien di DAS Barsel, Lalu Lintas Kapal Ditutup Sementara
Baca juga: 20 Tahun Diduga Gelapkan Ratusan Hektar Lahan, Pria di Palangkaraya Ditangkap Satgas Mafia Tanah
Baca juga: Dua Pria Diduga Curi Sebelas Unit Tablet Ditangkap, 3 SDN di Barito Kuala Jadi Sasaran
Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polres Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo menjelaskan, ketiganya merupakan warga dari luar Provinsi Kalsel.
Rinciannya, pertama, KM (24), warga Desa Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kedua, AM (25), warga Desa Simangalam, Kecamatan Kualluh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, RPT (20), warga Desa Huta Namora, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
“Ketiganya ditangkap karena diduga menggelapkan dua sepeda motor milik suami MA (41), warga Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Peristiwa itu terjadi di kantor milik suami MA di desa yang sama Januari lalu,” terangnya. Iptu Sutargo, Kamis (2/2).
Kronologi penggelapan bermula saat suami korban menuju ke kantornya untuk membangunkan ketiga pelaku.
Namun, ketiga orang itu sudah tidak ada lagi. Bahkan dua sepeda motor yang digunakan untuk operasional kerja, juga tidak ada.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku yang merupakan pegawai suami MA juga membawa uang tunai dari rekening koperasi sebesar Rp. 7 juta.
Dalam kejadian tersebut, kerugian finansial yang dialami korban sekitar Rp 62.540.000. Sedangkan dua sepeda motor juga bisa diamankan.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tiga Pegawai Koperasi Kabupaten Tabalong Dirampas 2 Sepeda Motor Ditangkap Polisi di Pelabuhan Mentaya