PEMERINTAH Provinsi Kalsel serius mengembangkan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
URUSAN Hal itu diungkapkan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor melalui Staf Ahli Bidang Masyarakat dan SDM Husnul Hatimah, saat menerima kunjungan kerja Panitia Perumus Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, di ruang rapat H Maksid, Sekretariat Daerah Kalsel, Banjarbaru , Kamis (9/2/2023).
Diketahui, PPUU berniat mengumpulkan dan mempelajari inventarisasi materi RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam.
BACA: Bangun Ekonomi Ramah Lingkungan, Warga Kampung Marajai Berikan Pelatihan Ecoprint
Sebagai gambaran, Pemprov Kalsel terus mendorong hilirisasi industri dan mewujudkan pengelolaan sumber daya alam di daerah.
Salah satunya adalah program biodiesel 30 persen. Diketahui, saat ini terdapat 8 badan usaha BBN yang berlokasi di Kalimantan, dua di antaranya berada di Kalimantan Selatan.
“Di sisi lain, capaian pembangunan Kalsel di bidang lingkungan hidup juga meningkat. Tahun 2020, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kalsel tercatat sebesar 68,43, untuk pertama kalinya melampaui angka IKLH nasional sebesar 66,55,” ujarnya.
Gubernur Kalsel berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian IKLH Kalsel guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Menurutnya, inventarisasi bahan ini sangat penting untuk mendapatkan tanggapan dari pemangku kepentingan daerah terkait praktik pemanfaatan sumber daya alam dan dampaknya terhadap daerah.
“Mudah-mudahan PPUU DPD RI dapat memperoleh gambaran tentang sistem pengelolaan sumber daya alam di Kalsel serta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Geber Banua Green, Walhi Kalsel Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Jaga Lingkungan dan Budaya Lokal
Sementara itu, Ketua DPD RI PPUU Aji Mirni Mawarni mengatakan, PPUU telah mencermati sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan konstitusional DPD, baik terkait otonomi daerah, sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya.
“Ada 22 undang-undang di klaster SDA yang kami pantau. Ternyata banyak masalah terkait pengelolaan SDA,” jelasnya.
Dari hasil kajian, lanjutnya, salah satu permasalahan yang ditemukan adalah daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang tinggi tidak sejalan dengan tingkat kemakmuran masyarakatnya. Selain itu, pengelolaannya tidak diimbangi dengan kemampuan sumber daya pemerintah daerah yang baik.
Diskusi dilanjutkan dengan melibatkan kepala daerah atau perwakilan dari Tanah Bumbu, Balangan, Tanah Laut, Kotabaru, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Tabalong.(rekam jejak)