BARABAI-PW:Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melalui Bagian Intelijen telah melaksanakan kegiatan Program Masuk Sekolah Kejaksaan di SMA Negeri 2 Barabai, Jalan A. Yani, Desa Pantai Hambawang Timur, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (08/02/2023)
Kejaksaan dihadiri oleh Kabag Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Saripudin, SH, Kasubag Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Hulu Sungai Tengah Ratna Septyadiva, SH, Jaksa Fungsional di Pengadilan Bidang Intelijen Lucky Krisna Aji, SH dan Analis Kejaksaan (Calon Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Alif Hartama Harahap, SH yang ketiganya menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut,
Program Penerimaan Mahasiswa Baru Kejaksaan merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jajaran korps Adhyaksa se-Indonesia yang lahir berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 184/A/JA /11/2015 tanggal 18 November 2015 perihal Kejaksaan Agung RI meresmikan Sekolah Penerimaan Mahasiswa Baru (JMS). jelas Saripudin, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah
Lebih lanjut Saripudin mengatakan, program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan Agung RI dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga negara, khususnya yang berstatus pelajar. Program Kejaksaan Masuk Sekolah (JMS) ditujukan bagi siswa SD, SMP, dan SMA untuk memperkaya pengetahuan siswa tentang hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru yang taat hukum dalam rangka Kenali Hukum, Jaga Hukuman. Dan program ini juga sejalan dengan tugas dan wewenang Jaksa Agung yang tertuang dalam Pasal 30 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan juncto UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI yang menyebutkan “Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat”. dia menambahkan
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di SMAN 2 Barabai mengangkat tema bahaya penyalahgunaan narkotika, UU ITE, dan kenakalan remaja seperti tawuran pelajar dan seks bebas. Dalam pemaparan materi, narasumber menyampaikan tentang apa itu narkoba, jenis narkoba, dan akibat yang ditimbulkan jika seseorang menggunakan narkoba. Narasumber juga menyampaikan ancaman pidana akibat penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar.
Selain itu beliau juga menyampaikan tentang ITE yang saat ini merupakan era yang penuh dengan teknologi canggih, selain dunia nyata, masyarakat umum juga dapat berinteraksi melalui dunia maya atau media sosial. Semua ungkapan perasaan dan ucapan bisa saja diposting di media sosial, oleh karena itu sangat perlu kehati-hatian dalam memposting apapun di media sosial.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan tentang tindak pidana dalam UU ITE seperti penyebaran informasi elektronik yang mengandung konten asusila, perjudian, ujaran kebencian dan berita bohong. Kemudian narasumber juga menyampaikan materi terkait pelarangan seks bebas di bawah umur karena dapat dijerat pidana melalui UU Perlindungan Anak dan tawuran pelajar yang dapat diancam pidana pasal 170 dan 351 KUHP.