PONTIANAK, iNews.id – Kodam Tanjungpura memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan terhadap petugas Bea Cukai oleh dua anggota TNI di perbatasan RI-Malaysia di Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat. Kejadian yang viral di media sosial itu disebut sebagai salah paham.
“Berita yang viral di media sosial beberapa hari lalu adalah kesalahpahaman antara dua petugas yang mengamankan gerbang perbatasan,” kata Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).
Dua anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan tersebut adalah Kopda RR dan Prajurit FP yang tergabung dalam Satgas Yonif 645/Gardatama Yudha.
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/2/2023) di Pos Lintas Batas (PLB) Titik Nol, Jalan Dwikora, Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Diawali dengan seorang pedagang sayur meminta izin melintasi perbatasan kepada anggota Satgas Yonif 645/Gardatama Yudha sekitar pukul 06.00 WIB. Namun, dua anggota Satgas Pamtas, yakni Kopda RR dan Prajurit FP, tidak memberikan izin.
“Namun tidak diperbolehkan karena sesuai Surat Edaran Bupati Bengkayang nomor SE-100.2.3.2/0386/BPPD-B tanggal 20 Januari 2023 bahwa Titik Nol PLB akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB,” kata Muharram.
J, anggota Bea dan Cukai yang bertugas di wilayah yang sama, mendengar larangan tersebut. Dia kemudian berteriak, “Tinggalkan dia sendiri, orang gunung itu tidak tahu apa-apa.”
“Itu menyebabkan kesalahpahaman antara Prajurit FP dan J tetapi dengan cepat dibubarkan oleh petugas lain yang berada di tempat kejadian,” kata Muharram.
Muharram menyayangkan kejadian tersebut. Namun dia memastikan perselisihan itu diselesaikan dengan baik.
“Masalah ini diselesaikan dengan baik di tingkat bawah dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perselisihan tersebut,” kata mantan Aster Kasdivif 2 Kostrad itu.
Editor : Reza Yunanto