Atasi Overcrowded Ditjenpas-Forkopimda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rekomendasikan Keadilan Restoratif
www.suryanenggala.id. Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendukung penerapan Restorative Justice (RJ) sebagai cara mengatasi overcrowding di Lapas dan Rutan Negara Rutan dalam audiensi di Ruang Saharjo Ditjenpas, Jumat (10/02).
Dalam sidang tersebut disampaikan rekomendasi RJ dalam proses pelaksanaan peradilan pidana dalam mendorong pemulihan bagi pelaku dan korban serta keluarga yang bersengketa. Hal ini dilakukan sebagai penyelesaian kasus hukum agar tidak bermuara di Lapas dan Rutan.
RJ mendapat respon yang baik dari jajaran Forkopimda Kabupaten HST, salah satunya Bupati Kabupaten HST Aulia Oktafiandi yang menekankan RJ dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP). Menurutnya, ini merupakan upaya mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa dan juga melibatkan masyarakat sehingga tercapai kesepakatan di antara mereka.
“Kami sepakat bahwa penjara bukan satu-satunya solusi, kami berusaha agar siapa pun yang melanggar dapat dimediasi dan tidak berakhir di penjara,” katanya.
Ia juga sangat mengapresiasi jajaran Ditjen Peternakan, khususnya Direktorat Bimbingan Masyarakat dan Pemberantasan Anak, Bimkemas PA sangat mendukung dalam mendorong percepatan pelaksanaan RJ di Kabupaten HST.
Baca juga:
“RJ ini menjadi dasar hukum yang baik, alhamdulillah jajaran Forkopimda telah menyetujui dan mendukung penuh pelaksanaan RJ di Kabupaten HST,” ujarnya.
Ia pun berharap pelaksanaan RJ ini terus menjadi pedoman dalam proses penyelesaian sengketa hukum di Kabupaten HST.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ditjen Peternakan melalui Dit.Bimkemas.PA telah menerima kami dan terima kasih juga atas rekomendasi yang diberikan kepada kami, sehingga RJ di kabupaten kami telah terlaksana dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, Ditjen Peternakan melalui Direktur Bimbingan Masyarakat dan Penanggulangan Anak (Bimkemas PA), Pujo Harinto menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan RJ di Kabupaten HST.
“Kami mendukung penuh penerapan RJ di distrik HST, kami sangat mengapresiasinya dan ini sangat potensial untuk mengurangi overcrowding di lapas dan rutan khususnya di distrik HST,” ujar Pujo
Pujo juga mengatakan bahwa keterbukaan dalam proses peradilan pidana di Forkopimda HST merupakan pionir bagaimana implementasi RJ dapat dilakukan tidak hanya di Kalimantan Selatan, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini luar biasa, satu daerah bersatu mendukung program RJ Pemerintah,” kata Pujo.
Turut hadir Komandan Kodim HST 102, Kepala Kejaksaan Negeri HST, Ketua DPRD HST, Pejabat Struktural Kabupaten HST dan Pejabat Struktural Direktorat Jenderal Peternakan dan Penasehat Masyarakat.
(sumber: Humas Ditjenpas)
(O2/merah)