Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas perkara dan dakwaan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dalam kasus dugaan pencucian uang ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Jaksa KPK Masmudi pada Kamis (12/1) telah selesai menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka AL (Abdul Latif) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya. di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dari Abdul Latif yang siap dibuktikan tim jaksa di persidangan sebesar Rp41 miliar.
“Penerapan pasal TPPU tentunya menjadi salah satu instrumen KPK dalam upaya mengoptimalkan pengembalian aset dari yang dinikmati para koruptor,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Dalam konstruksi kasus tersebut, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dianggap terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak berupa iuran untuk proyek-proyek dalam APBD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama menjabat bupati. Diduga Abdul Latif menerima fee dari proyek di sejumlah instansi dengan kisaran 7,5 hingga 10 persen untuk setiap proyek.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif juga diduga menghambur-hamburkan uang gratifikasi yang diterima menjadi mobil, sepeda motor, dan aset lainnya, baik atas nama dirinya, keluarganya, maupun pihak lain.
Dalam proses pengembangan kasus, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Abdul Latif semasa menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Terkait dugaan TPPU, Abdul Latif diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Abdul Latif dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan pekerjaan konstruksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.