Headline9.com, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTTK), melaksanakan Sosialisasi Nomor Indentitas Vokasi (Vin) 2023 dan Metodologi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 2023, bertempat di Balai Latihan Kerja Desa Mampari, Batumandi, Rabu (8/2/2023).
Vin adalah nomor unik yang digunakan untuk verifikasi kelengkapan data Instansi Anda agar bisa masuk ke Instansi Pelayanan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Sedangkan SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan atau keahlian dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan persyaratan jabatan yang dibebankan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris DPMPTSPTTK Balangan, Abdurrahman Arrahimi, dan dihadiri oleh 35 pimpinan Lembaga Latihan Kerja (LPK) Balangan.
Sekretaris DPMPTSPTTK Balangan, Abdurrahman Arrahimi mengatakan, selain menyosialisasikan Vin dan Metodologi SKKNI, kegiatan ini juga bertujuan sebagai wadah silaturahmi antar LPK.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini menambah pengetahuan para pimpinan LPK, kemudian dapat ikut serta membangun Kabupaten Balangan yang lebih maju,” harapnya.
Salah satu narasumber Endang Sulistiawati dari Dinas Tenaga Kerja dan Trans Kalimantan Selatan mengatakan bahwa LPK swasta yang belum mendaftarkan VIN harus mendaftar ke Aplikasi Kemenaker, karena salah satu syarat untuk mengajukan Akreditasi adalah LPK swasta ini lebih kompeten, sehingga nantinya dapat menciptakan tenaga kerja yang berkualitas.
“Materi hari ini Vin untuk LPK. Jadi beberapa LPK yang belum punya Vin dan terkait perizinan, kami minta mereka daftar dulu, karena salah satu syarat pengajuan akreditasi LPK ini lebih berkompeten, yang nantinya mampu memajukan daerah untuk menciptakan tenaga kerja yang berkualitas,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Novia Yanti mengatakan, untuk mencetak peserta yang kompeten dan siap kerja, LPK harus memiliki instruktur dan pimpinan yang menguasai bidang metodologi.
“Setiap LPK, para pengajar dan pimpinannya harus memiliki instruktur yang memahami dan mengetahui bidang metodologi, sehingga mampu menciptakan peserta yang berkompeten yang siap bekerja dimanapun,” ujarnya.
Terkait sosialisasi ini juga dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI.