TANJUNG – Video sepasang remaja melakukan perbuatan asusila saat menonton balapan motor yang diduga di Sirkuit Marido, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diunggah di media sosial TikTok.
Video tersebut memperlihatkan seorang pemuda meremas dada seorang wanita muda berjilbab berbaju kemeja dari belakang tubuhnya, di tengah kerumunan penonton balap motor lainnya. Pertunjukan itu muncul seolah-olah keduanya tidak menyadarinya.
Rekaman berdurasi kurang lebih 30 detik itu ditayangkan pada 30 Januari 2023, dengan penayangan mencapai lebih dari 90 ribu penonton, 1.722 suka, dan ratusan berbagi. Dan mendapat banyak komentar.
Parahnya, di kolom pencarian TikTik, beberapa akun juga menayangkan video dengan jumlah view yang cukup banyak.
Beredarnya video tersebut mendapat tanggapan dari Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo yang menyatakan bahwa orang tua gadis remaja dalam video tersebut tidak terima dengan pria yang meremas dada anaknya.
Remaja tersebut baru berusia 16 tahun, sehingga orang tuanya melaporkan pemuda tersebut sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Ibu korban melapor,” ujarnya.
Ibu korban mengetahui anaknya dicabuli pada Sabtu 4 Februari 2023, saat akan berangkat kerja saat menerima video dari kakaknya. Sedangkan tersangka belum diketahui. Kemudian lapor ke Polsek Tabalong.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Namun sebelum ditangkap, tersangka yang didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Jaro pada Senin 13 Februari 2023.
“Tersangka berumur 19 tahun, warga Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong. Ia menyerahkan diri untuk dibawa keluarga dan aparat desa ke Polsek Jaro,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan kasus ini, hubungan kedua pasangan dalam video viral tersebut adalah pacaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, keberadaan pelaku diamankan di Polsek Tabalong, dengan barang bukti berupa jaket abu-abu milik pelaku, serta file video TikTok berdurasi 33 detik yang beredar di media sosial.
Karena sudah tersebar luas, video cabul ini disarankan untuk tidak disebarluaskan atau dibagikan. Bahkan, pemilik akun yang menyebarkan dan mengunggah video tersebut juga banyak dicari. “Kami masih melakukan pencarian,” ujarnya.(ibn)