TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Seorang pemuda di Tabalong ditangkap atas laporan ibu korban yang melakukan perbuatan asusila di bawah umur.
Laporan ini dibuat setelah ibu dari seorang gadis di bawah umur korban melihat video asusila yang beredar di media sosial, ternyata adalah anaknya.
Tingkah laku pemuda di Tabalong yang melakukan perbuatan melawan anak di bawah umur membuat ibu korban melaporkannya ke polisi.
Beredarnya video asusila anak di bawah umur di Tiktok yang menyebar melalui aplikasi chatting telah menjerumuskan seorang pemuda berusia 19 tahun ke ranah hukum.
Baca juga: Warga Singkawang Tengah Kerap Khawatir Transaksi Sabu, Pria di Kalbar Ditangkap Karena Membawa Sabu Seberat 1,54 Gram
Baca juga: Personel Satpol PP Paser mengamankan PSK di lokasi-lokasi persetubuhan dan puluhan botol miras
Seorang warga Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong ditangkap polisi setelah ibu korban menonton video tersebut dan melaporkannya ke Polisi.
Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama mengamankan pemuda tersebut setelah pemuda tersebut diantar keluarganya ke Polsek Jaro, Senin (13/2/2023) kemarin.
Pelaku dinilai melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan di bawah umur yang terlihat dari video yang beredar.
Dalam video tersebut, pelaku terlihat memeluk seorang perempuan di bawah umur dari belakang, di antara sekian banyak orang yang berada di lokasi yang sama, yakni di sirkuit balap motor Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Video yang tayang pada 30 Januari 2023 itu kemudian diketahui oleh ibu wanita tersebut.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, sang ibu melaporkan pelaku ke polisi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polsek Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan pemuda berusia 19 tahun warga Kecamatan Jaro terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku. pada Minggu (22/1/2023) siang di sirkuit balap motor Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Sang ibu yang melaporkan kejadian tersebut baru mengetahui dari video yang beredar pada Sabtu (4/2/2023).
Dimana saat hendak berangkat kerja dan mampir ke rumah kakaknya, video tersebut dikirim oleh kakaknya.
“Jadi ibu korban, Sabtu (4/2/2023) pagi itu mau berangkat kerja dan mampir ke rumah kakaknya yang kemudian kakak pelapor mengirim video dimana di video itu terlihat anak pelapor dipeluk dan diremas-remas. di payudara oleh orang yang tidak dikenal ibu korban” kata Sutargo, Selasa (14/2/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan juga menjadi barang bukti berupa jaket abu-abu dan file video Tik-Tok berdurasi 33 detik.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Video Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur Tersebar, Pemuda 19 Tahun di Tabalong Diamankan Polisi,