Terungkapnya bisnis narkoba yang dijalankan RN setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat.
Tim dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan saat melakukan pendalaman dengan mendeteksi gerak-gerik RN.
Setelah petugas mengetahui keberadaan RN di rumahnya, akhirnya dilakukan penyergapan ketika target keluar rumah dengan membawa narkoba pesanan pembeli yang ingin diantarkan.
Hasilnya ditemukan tiga paket sabu-sabu dan 68 butir ekstasi serta serbuk ekstasi yang disimpan di dalam tas miliknya.
Kemudian polisi melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan lagi empat paket sabu-sabu dan 233 butir ekstasi serta satu paket serbuk ekstasi yang disimpan di lemari dapur.
Kelana menyebut tersangka dikendalikan jaringan lintas provinsi yang kerap memasok narkotika lewat jalur darat di Kalimantan Selatan.
“Pengakuan tersangka kenal dengan bandar saat mendekam di Lapas, dia ditangkap Polres Banjarbaru dalam kasus narkotika pada 2016 dan bebas 2023 lalu,” ungkapnya.
Kini tersangka terancam kembali masuk bui dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.