Dia memastikan petugas mensterilkan Kantor KPU di Jalan Ahmad Yani Km 3,5 selama tiga hari masa pendaftaran.
Setiap orang yang masuk harus melalui pemeriksaan metal detector dan dilarang membawa benda terlarang yang tidak ada kaitan dengan dokumen pendaftaran.
“Jadi tidak boleh ada orang sembarangan masuk ketika pasangan calon kepala daerah mendaftar, hanya tim resmi diperbolehkan,” tegas Nurhandono.
Sementara itu, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menjelaskan rombongan tim dari pasangan calon yang mendaftar dibatasi maksimal hanya 40 orang boleh masuk ke KPU.
Kemudian dari 40 orang tersebut, hanya separuhnya diperbolehkan masuk hingga ke ruang aula KPU Kalsel tempat meja pendaftaran disediakan.
“Jadi sisanya menunggu di ruangan lobi dan menyaksikan proses pendaftaran melalui siaran langsung lewat layar televisi yang kami siapkan,” ucap Tenri.
Diketahui, pasangan calon kepala daerah tidak ada yang mendaftar ke KPU Provinsi Kalsel pada hari pertama masa pendaftaran.
Namun, KPU Kalsel telah menerima konfirmasi jika ada dua tim pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah memberitahukan jika mereka mendaftar di hari kedua dan ketiga.
Pasangan tersebut, yakni Raudatul Jannah alias Acil Odah-Akhmad Rozanie Himawan yang akan mendaftar pada Rabu (28/8) dan pasangan Muhidin-Hasnuryadi pada hari ketiga atau Kamis mendatang.