Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalsel) Kalsel mengirim dua tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Tapin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
“Tersangka yang diamankan berinisial S selaku Lurah Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin dan AR, aparatur sipil negara (ASN) selaku panitia pengadaan tanah,” kata Plt Kepala Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel. Roy Arland di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Bupati Ajak Masyarakat Ikuti Ruai Rindu Meratus di Bendungan Tapin
Keduanya dititipkan jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin dan ditahan selama proses penyidikan hingga perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap penuntutan di persidangan.
Roy menjelaskan, satu tersangka lainnya berinisial H dari pihak swasta belum ditahan karena sakit saat dipanggil.
“Nanti dijadwalkan ulang untuk pemanggilan yang bersangkutan,” kata Roy.
Adapun pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat tersangka yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejaksaan Banjarmasin Eksekusi DPO Terpidana Korupsi di KONI Banjarmasin Rp. 14 miliar
Kemudian Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel pun sepakat mendakwa tiga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, proyek Bendungan Tapin yang terletak di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan ini merupakan proyek “jamak tahun” 2015-2020 dengan pagu anggaran hampir Rp 1 triliun.
Dalam pembangunan fisik bendungan dengan spesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu juga dilakukan proses pembebasan lahan hingga Pengadilan Tinggi menemukan indikasi dugaan korupsi menyusul pembangunan yang dilakukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalsel. .
Baca juga: DPRD Kalsel Dibantu Kejaksaan Agung Tuntaskan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023