KALIMANTANLIVE.COM – Sebuah video viral memperlihatkan puluhan anggota Brimob ribut dengan berteriak dan bersorak di depan ruang sidang Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/2/2023).
Tingkah laku anggota Brimob menjadi pemandangan pertama yang terjadi saat Tragedi Kanjuruhan yang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi Brimob ini juga mendapat teguran dari aparat keamanan pengadilan.
Pantauan di lokasi, puluhan personel Brimob berseragam hitam memadati koridor yang menghubungkan ruang sidang dengan ruang kejaksaan dan ruang tunggu PN Surabaya sejak siang hari.
# Baca Juga : Seharusnya Puan dan Megawati Pergi ke Kanjuruhan Bukan Tragedi Itaewon Korea Selatan
#Baca Juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, Gilang Widya Mundur dari Presiden Arema FC, Ini Alasannya
# Baca juga: Sudah 24 Hari Tragedi Kanjuruhan, Korban Tewas Terus Bertambah
# Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Keluarga, Mendadak Batal Otopsi 2 Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan
Dalam video tersebut, puluhan anggota Brimob terlihat berteriak setiap kali petugas pengadilan hendak memasuki ruang sidang.
“Brigada..brigada..brigada,” sorak sorai puluhan anggota Brimob.
Sidang tragedi Kanjuruhan kali ini lebih heboh dari biasanya. Puluhan Brimob hadir untuk “memberikan semangat” kepada rekan-rekannya.
Eh, menyemangati atau membuat gaduh, ya? 🙄
“Pak Kapolri Hentikan Intimidasi Proses Persidangan Kasus Pembela!” pic.twitter.com/GIDJCihkzn
—YayasanLBHIndonesia (@YLBHI) 14 Februari 2023
Polrestabes Mohon Maaf
Atas viralnya video tersebut, Polrestabes Surabaya meminta maaf atas perbuatan puluhan anggota Brimob Polda Jatim yang diduga membuat gaduh dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan puluhan anggota Brimob mendukung teman dan seniornya menjalani persidangan terkait kasus Kanjuruhan.
Yusep mengatakan puluhan anggota Polri memberikan dukungan tanpa perintah dari siapapun.
“Mereka spontan berteriak tanpa perintah. Kami mohon maaf karena menghentikan persidangan karena perilaku tersebut,” kata Yusep dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Yusep menjelaskan, soal penggusuran satpam pengadilan karena diimbau agar tidak membuat keributan di luar gedung karena akan mengganggu persidangan kasus lain.
“Setelah diingatkan, para member pun sadar dan kembali ke tempat masing-masing. Acara ini juga cepat,” jelasnya.
Ditambahkan Yusep, ini akan menjadi catatan bagi Polri ke depan untuk lebih baik lagi dalam melakukan pengamanan.
Pihaknya juga memastikan sidang yang dimulai pukul 10.00 – 16.30 itu berlangsung aman dan tertib.
Sementara terkait dugaan contempt of court yang dilakukan anggota Brimob, pihaknya memastikan tidak ada aktivitas yang mengancam atau menghina persidangan.
Selain itu, terdengar juga teriakan di luar gedung.
Setelah dilarang oleh keamanan setempat, para anggota bubar.
“Dulu mereka berjaga-jaga dan hanya rela karena rasa empati kepada sesama anggota yang sedang menjalani persidangan saat itu. Mereka berjaga-jaga agar para penggemar tidak pergi ke pengadilan,” katanya.
Sekadar informasi, ketiga tersangka anggota Polri Tragedi Stadion Kanjuruhan kembali menjalani sidang lanjutan, Selasa (14/2/2023).
Kejaksaan Tinggi Jatim Akan Ambil Tindakan Keras
Insiden puluhan anggota Brimob meneriaki kejaksaan itu berbuntut panjang.
Dikutip dari Surya.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Rahmad Hari Basuki tak tinggal diam.
Ada masalah, dia akan dituntut.
Pria yang akrab disapa Raja itu mengambil langkah berat karena tak senang saat memasuki ruang sidang.
Selain pengamanan, akses jalan Hari ke ruang sidang juga diblokir oleh anggota Brimob.
Bahkan, seorang anggota Brimob menyikutnya sebagai Raja.
Ketiga cara pengobatan itu membuat Hari kesal.
Maka setelah berhasil masuk ruang sidang, ia langsung menyalahkan tim penasehat hukum atas tragedi Kanjuruhan, sekaligus mengatakan akan menindaklanjuti apa yang terjadi.
“Saya lapor, sudah tidak kondusif lagi,” kata Hari kemudian.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut enggan berkomentar.
Namun, ia tak memungkiri mendengar kabar bahwa Jaksa Hari mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat hendak masuk ruang sidang kasus Kanjuruhan.
Oleh karena itu, pihaknya telah menghubungi PN Surabaya agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Pranata, mengaku berteriak di PN Surabaya bukanlah tindakan yang bisa dibenarkan.
Sebab, lanjutnya, hal itu bisa mengganggu proses persidangan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.