Polisi menangkap tiga pelaku pencurian besi bekas milik perusahaan tambang batu bara di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong, pada Kamis (26/09/2024) sore. Ketiga pelaku yang diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong adalah PI (30), warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai; IY (29), warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Tanjung; dan RW (30), warga Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, mengonfirmasi bahwa ketiganya terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e jo 56 KUHPidana.
Kejadian ini berawal pada Rabu (18/09/2024) dini hari, ketika pelapor SU (44), yang mewakili perusahaan, menerima laporan dari warga mengenai sebuah mobil pickup yang memasuki kebun karet. Setelah diperiksa, ditemukan mobil pickup milik pelaku yang berisi besi bekas. Di lokasi, juga ditemukan dua gerobak dorong, salah satunya berisi besi bekas yang diduga milik perusahaan tambang batu bara setempat.