Kemacetan terjadi akibat sebuah truk bermuatan dari arah Kabupaten Tabalong menuju arah Banjarmasin menabrak dan menyeret portal di Jembatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Menurut kesaksian warga setempat Maman, truk tersebut awalnya dari arah Tabalong ke arah Banjarmasin ingin melewati Jembatan Paringin yang saat ini sedang diportal.
“Saat melewati portal pertama truk berhasil lolos karena portal pertama agak tinggi, lalu saat ingin melewati portal kedua langsung nabrak dan menyeret portal,” jelas Maman, Senin.
Maman menambahkan, hingga sampai saat ini portal masih berada di atas truk dan mengakibatkan macet karena roda empat tidak bisa lewat dan hanya bisa dilewati kendaraan roda dua.
Sementara itu Kasatlantas Polres Balangan Iptu Simon Jumadi saat dikonfirmasi, mengungkapkan saat ini anggotanya sedang menuju lokasi untuk mengatur lalu lintas yang saat ini macet.
“Ya saat ini anggota sudah ke sana untuk mengatur lalu lintas,” ungkap Simon.
Simon menegaskan, nantinya sopir truk tersebut juga akan dilakukan penindakan penilangan karena melanggar rambu lalu lintas yang telah dipasang pada portal jembatan tersebut.
Baca juga: Truk tabrak truk di Balangan kernet alami patah kaki
Diketahui, melanggar rambu lalu lintas masuk Pasal 287 ayat 1 yaitu pengendara nantinya harus membayar denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan penjara paling lama selama dua bulan.