Seorang remaja berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban persetubuhan.
TABALONG, koranbanjar.net – Pelaku pria berusia 39 tahun asal Kecamatan Murung Pudak Tabalong. Pelaku ditangkap petugas pada Rabu (15/02/2023).
Sebelum menjadi korban persetubuhan, korban diajak oleh seorang saksi yang merupakan teman dekat pelaku untuk makan bakso pada Sabtu (2/11/2023) malam.
Namun, ajakan makan bakso itu hanya dalih saksi. Karena saksi pertama kali mengetahui dari anaknya bahwa korban bisa diajak membuka BO.
“Peristiwa bermula ketika anak perempuan saksi yang merupakan teman dekat pelaku menceritakan kepada ibunya bahwa ada gadis remaja yang bisa dibuka BO,” kata Sutargo, Senin (20/2/2023).
Saat saksi mengajak korban keluar makan bakso, ibu korban tidak memberikan izin, karena sudah larut malam.
Namun, saksi mengatakan bahwa dia hanya keluar sebentar untuk menemani anaknya makan, dan ibu korban mengizinkannya.
“Sampai menjelang tengah malam, ibu korban berusaha menelepon korban namun saksi mengangkat telepon dan mengatakan bahwa saksi dan korban sedang minum es. Ibu korban kemudian menyuruh korban untuk segera pulang,” jelas Sutargo.
Ibu korban juga pergi ke rumah saksi untuk mencari keberadaan anaknya, karena sampai larut malam anaknya belum kembali, namun saksi dan anaknya tidak ada di tempat tinggal saksi.
Bahkan hingga Minggu (12/02/2023) dinihari, ibu korban terus berusaha menghubungi kontak anaknya.
Sementara itu, di tempat berbeda, pada Sabtu (11/02/2023) malam, saksi bertindak sebagai pengedar minuman keras yang sebelumnya dibeli pelaku.
Saat itu saksi menawarkan kepada pelaku melalui chat, ‘mau BO?’ dan pelaku menjawab ‘ya’.
Korban yang diduga dicekok paksa dengan minuman keras kemudian bangun untuk ke toilet, namun terjatuh dan diangkat oleh pelaku ke dalam kamar, yang kemudian diketahui oleh saksi.
“Dari pengakuan pelaku, korban pernah melakukan hubungan seksual satu kali,” kata Sutargo.
Kemudian pada Minggu (12/02/2023) pagi, saat ibu korban sedang membersihkan rumah, ia melihat korban datang ke rumah berdiri di depan pintu.
Setelah itu, ibu korban membawa anaknya ke rumah tetangga dan menanyakan beberapa hal tentang apa yang sebenarnya terjadi.
“Korban kemudian menjelaskan bahwa pagi itu korban dibawa pulang oleh saksi hanya sampai depan gang, dan tadi malam malah keluar minum bersama saksi dan pelaku,” jelas Sutargo.
Korban juga mengaku bahwa pada pagi harinya pelaku memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- dan memerintahkan korban untuk diam dan tidak mengadu kemana-mana.
“Dan korban mengaku benar korban pernah melakukan persetubuhan dengan pelaku dalam keadaan sadar namun tidak bisa bergerak karena dalam pengaruh miras,” jelas Sutargo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua RI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan barang bukti juga disita berupa 1 jaket hitam, 1 kemeja hitam, 1 celana panjang warna biru motif kotak-kotak, 1 stel pakaian dalam wanita dan 1 lembar celana. surat keterangan post mortem at repertum,” kata Sutargo.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kembali apakah ada kemungkinan penambahan pelaku karena dalam kasus ini ada keterlibatan pihak lain selain pelaku, Iptu Sutargo menjelaskan akan menyampaikan perkembangan kasusnya nanti.
“Nanti kita tunggu dulu judul kasusnya,” pungkas Sutargo.
(anb/rth)