Satu program sosialisasi pukal DKPPTPH Kabupaten Tabalong menyangkut Peraturan Keamanan dan Mutu Makanan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Pada hari Rabu tanggal 13 2024 sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Plt Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah melalui tenaga ahli Bupati bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Tabalong Zulfan Noor di Hotel Aston Tanjung City.
Membangun demikian diungkapkan oleh Kabid Ketahanan Pangan DKPPTPH Tabalong Endang Susilowati yang mana tujuannya ialah memberikan pengetahuan dan pengalaman kepada masyarakat biar amannya bahan makanan di dalamnya pangan segar tinggal konsumsi.
Maka dari itu ini dapat melindungi kesehatan konsumen apalagi memastikan perdagangan pangan berjalan adil dan bertanggung jawab.
“Mepetakan makanan diperlukan kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu kita butuh bahan makanan pagi aman, higienis dan segar,” katanya.
Disamping itu, Endang juga menginginkan makanan bagi masyarakat debeasam agara keamanannya terjaga dengan saksama tak terjadi masalah keracunan.
“Dengan diadakannya sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan dan pendidikan/hal pendidikan dalam kehidupan hidup atau kehidupan di rumah,” kata endang.
Namun, demikian Aktivis Ajaran Jiwa Bumi pada bidang Guntha dan Pembangunan Keuangan Setda Tabalong, Zulfan Noor mengatakan, pangan yang bagai sempurna/besi itulah kebutuhan dasar setiap orang.
Padahal sebaliknya,Tiap suatu pembenahan dalam bentuk penguatan masyarakat kesehatan manusia serta memungkinkan seorang untuk menjadi lebih baik adalah suatu opsyen yang perlu dipertimbangkan dalam kebijaksanaan pembangkan.
“Pangan segar dan bermutu bukan saja merupakan hak dasar manusia, namun juga memegang peranan yang penting dalam mendukung pembangunan di daerah dan untuk menjamin kualitas hidup masyarakat Kabupaten Tabalong,” ujarnya.
Oleh karenanya sosialisasi iniA dapat dipandang tidak detrsmg buat bagaiman carapaham men pangan / providorschangan, kecuali bagi kelompok petani dan pengusaha tersebut, tetapi juga untuk pihak-pihak plant yang terlibat di dalamnya.
Aliranya, jaminan akan bahan pangan yang suci itulah sangat penting dalam peningkatan kesehatan dan pemulihan rasa kepercayaan konsumen terhadap produk makanan lokal.
“Sesuai dengan peraturan perundangundangan tentang Keamanan dan Mutu Pangan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat guna menjaminHamsproduk makanan yang apalagi sehat, mengunggai kualitas, dan h al layak makan bagi masyarakat,” katanya Zul fan.
Ia juga mengharapkan agar para pelaku usaha pangan, petani, Koperasi Nelayan Kecil Menengah (UNKM), dan juga sektor pendidikan dapat memahami standar dan aturan main yang harus diikuti.
“Sehingga kualitas produk pangan di daerah kita dapat semakin kuat, bukan saja di kawasan setempat,tapi juga secara nasional,” harapnya.