BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Empat orang tersangka tindak pidana peredaran gelap narkoba ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin,
Keempatnya merupakan warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong yang dilaporkan masyarakat karena dianggap meresahkan. Mereka adalah RM (26), PT (29), HM (29) dan MF (29).
Kapolsek Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui Kabid Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan keempat pria tersebut ditangkap terkait dengan tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I, bukan sabu.
Penangkapan keempatnya berawal dari informasi masyarakat bahwa ada mobil bak terbuka berwarna putih yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu dari Kaltim hingga Tabalong.
Polisi menindaklanjuti laporan yang diterima dan memulai penyelidikan.
Baca juga: Narkoba di Kalsel – Simpan 19 Paket Sabu, Pria Tanbu Ditangkap Saat Duduk di Ruang Tamu Rumahnya
Baca juga: Narkoba di Banjarmasin – Pekapuran Seorang warga tertangkap tangan memiliki sabu seberat 9,26 gram
Alhasil, pada Selasa (20/2/2023) dini hari, keempatnya ditangkap polisi saat mobil yang ditumpanginya melaju dan berhenti di jalan Trans Tanjung – Kaltim, Desa Mabuun, Murung Pudak. Kecamatan Tabalong.
“Saat didekati petugas, terlihat ada yang membuang sesuatu dari dalam mobil dan saat diperiksa ditemukan satu bungkus kotak rokok bekas,” kata Iptu Sutargo, Kamis (23/2/2023).
Di dalam kotak rokok bekas terdapat dua klip plastik kecil bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Kemudian ketiga pelaku yang berada di dalam mobil yaitu RM, PT dan HM mengaku barang akan diserahkan kepada pelaku MF yang telah memesan dan melakukan pembayaran melalui aplikasi keuangan sebesar Rp 250.000.
Kemudian polisi melakukan pembinaan dan berhasil menangkap pelaku MF di pinggir jalan Tanjung-Kelua, Desa Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong dan mengaku telah memesan sabu kepada pelaku RM.
Keempat pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 132 (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I sabu dengan berat bersih 0,09 gram dan 0,02 gram dengan berat total 0,11 gram.
Lalu satu pak kotak rokok bekas, dua handphone warna biru, uang tunai Rp 250.000, dan sebuah mobil pick up warna putih.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)