WARTABANJAR.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Selatan intensif melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap anak yang menjadi korban persetubuhan atau asusila dewasa di Kabupaten Tabalong.
“DP3A melalui UPTD PPA setempat dapat memastikan fokus penanganan medis yang akan diberikan kepada korban. UPTD PPA juga dapat menjamin kelanjutan pendampingan pemulihan psikologis korban melalui psikolog ahli,” ujar Kepala UPTD PPA Bidang Provinsi Kalsel, Said Zulkifli Rivai, Banjarmasin, Kamis (22/2/2023).
Lebih lanjut, Said Zulkifli Rivai mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Tabalong terkait masalah ini.
“Dari koordinasi tersebut diketahui bahwa dalam proses penyidikan kasus ini masih dikembangkan oleh Polres Tabalong guna mencari bukti pendukung dan/atau pelaku serta saksi terkait,” ujarnya.
Selain itu, UPTD PPA Kabupaten Tabalong telah memberikan pendampingan hukum dan mendampingi anak saat dilakukan pemeriksaan visum et repertum.
“UPTD PPA Kabupaten Tabalong akan memberikan pemulihan psikologis bagi anak yang dijadwalkan minggu ini,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong menangkap seorang warga Kecamatan Murung Pudak, sebut saja X (39) atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang masih berstatus pelajar.
Tindak pidana kekerasan terhadap anak ini terungkap setelah pihak pelapor (ibu korban) mendengar bahwa anaknya mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
“Korban mengaku pernah mengalami tindak pidana kekerasan (disetubuhi) oleh pelaku satu kali,” jelas Kapolsek Tabalong, AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin.
Pelaku yang ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama itu kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bersama para pelaku juga disita sejumlah barang bukti berupa jaket hitam, kemeja, celana panjang, 1 set pakaian dalam wanita dan surat keterangan visum di Repertum.
Anib menambahkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (aqu/mc kalsel)
Istirahat Editor