Jumlah Pembaca : 18
Kabar Kalimantan, Paringin – Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Syamsudinoor angkat bicara soal klaim PT Adaro Indonesia yang dibebaskan dari PKP2B sebagai lahan untuk mendukung operasional perusahaan.
Menurutnya, PT Adaro Indonesia masih ingin menguasai wilayah yang sudah berada di luar wilayah operasionalnya.
“PT Adaro Indonesia masih ngotot bahwa kawasan yang dilepas PKP2B adalah kawasan pendukung mereka. Sepertinya Adaro belum mau menyerahkan kawasan itu dan mengembalikannya ke masyarakat,” ujar Syamsunoor, Jumat (26/2/2023). ) sore.
Pernyataan Syamsudinoor itu sebagai tanggapan atas klaim yang diajukan Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan Mediasi PT Adaro Indonesia Djoko Soesilo yang mengatakan, wilayah bekas Izin Usaha Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kini masuk dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih menjadi milik perusahaan PT Adaro Indonesia.
Menurut Syamsunoor yang juga Ketua Dewan Pimpinan Partai Demokrat Kabupaten Balangan, kawasan pendukung yang diklaim PT Adaro Indonesia harus memiliki sejumlah sarana infrastruktur untuk mendukung operasional perusahaan. Seperti jalan angkut, pelabuhan, mess dan fasilitas pendukung lainnya.
“Jadi, kawasan itu harus bebas. Otomatis harus dikembalikan ke masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365 Tahun 1989, wilayah operasi penambangan PT Adaro Indonesia seluas 34.940 hektare.
Menurut IUPK, luas wilayah operasional tambang PT Adaro Indonesia hanya sekitar 25.000 hektare. SK tahun 2012 lahan yang telah dibebaskan seluas 23.000 hektar.
Pada tahun 2014, PT Adaro Indonesia mengakuisisi lahan operasional seluas 1.500 hektar untuk Perkebunan Perusahaan Umum Nusantara (PT.PN) XIII.
Kemudian, pada tahun 2012 izin operasional pertambangan di wilayah Kabupaten Balangan mencapai 2.700 hektar. Selain itu, luas wilayah operasional pertambangan di Kabupaten Tabalong sekitar 31.000 hektare.
Berdasarkan data yang diperolehnya, kata Syamsunoor, kavling PT Adaro Indonesia terkait kawasan IUPK ini, khususnya di Kabupaten Balangan, tidak akan ada pemanfaatan kawasan yang seharusnya bebas untuk kepentingan masyarakat setempat.
“Adaro tetap bersikukuh bahwa kawasan yang dibebaskan dari PKP2B adalah kawasan pendukung mereka. Seolah-olah Adaro telah melarang penggunaan kawasan untuk kegiatan kedinasan oleh pihak lain,” ujarnya.
Syamsunoor menduga PT Adaro Indonesia masih ingin menguasai seluruh lahan seluas 31.380 hektare sesuai PKP2B tersebut. Padahal, karena ada pengurangan sesuai izin IUPK, luas wilayah operasional PT Adaro Indonesia hanya tinggal 23.942 hektare (ha).
“Yang harus dilepas dan dikembalikan ke masyarakat adalah 7.438 hektare, dan itu bukan lagi wilayah operasional tambang,” pungkasnya.
Hadrianor