WARTABANJAR.COM, RANTAU – Aksi premanisme yang dilakukan debt collector alias penagih utang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan yaitu di Kabupaten Tapin.
Seorang remaja berusia 17 tahun dianiaya oleh debt collector saat menagih hutang di Kabupaten Binuang.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin. Tersangka berinisial BA (44) berhasil diamankan usai menyerahkan diri.
“Mengungkap kasus ancaman dan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur, motifnya menagih utang atau debt collector tapi menggunakan premanisme,” jelas Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser SH SIK MH, saat jumpa pers, Rabu (1/3/ 2023 ).
Kapolres mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 20 Februari 2023 pukul 14.30 WITA di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang.
Saat itu, tiga pelaku datang untuk menagih utang kepada pelapor.
Saat menjemput, pelapor berada di rumah bersama istri dan adik iparnya.
Saat menagih utang, terjadi adu mulut di halaman antara pelaku dan pelapor.
Rupanya keributan itu sampai ke rumah tempat kakak ipar pelapor berada di rumah tersebut.
Melihat kakak iparnya dikejar ke dalam rumah, kakak ipar pelapor mencoba turun tangan.
Namun, adik reporter ini justru menjadi sasaran pengeroyokan pelaku BA.
Tak hanya itu, ternyata BA juga menyerang dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan penyerangan hingga melukai beberapa bagian tubuh korban termasuk tangan.
Atas kejadian tersebut, kakak ipar korban melaporkannya ke polisi.
Dalam kasus ini, kata Kapolres Tapin, penyidik Polres Tapin menerapkan pasal 80 ayat 2 Perpu No.1 Tahun 2016 jo UU No.17 Tahun 2016 Subs Pasal 80 ayat 1 Perpu No.1 Tahun 2016 jo UU No.17 Tahun 2016 jo pasal 75C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena pada saat menagih hutang ada anak yang mengalami penganiayaan.
“Aksi ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolri, akan diberlakukan Pasal 368 KUHP. “Karena sepekan sebelumnya Jazz korban ditarik paksa,” kata Kapolres.
Bahkan, kata Kapolres, dugaan penyalahgunaan narkoba juga akan berkembang karena tersangka dinyatakan positif kencing.
Kapolres mengimbau masyarakat jika ada yang dirugikan dalam dugaan kasus penipuan atau penggelapan dan lain-lain. “Silakan laporkan ke polisi, polres atau polsek dengan menunjukkan barang bukti. Jika ada bukti yang cukup, maka kami akan memastikan proses hukum akan berjalan. Jangan menyelesaikan masalah dengan membuat masalah hukum baru,” kata Kapolres.
Diungkapkan juga bahwa Kasat Reskrim Polres Tapin telah berkoordinasi dengan LPSK agar korban dan saksi mendapat perlindungan, karena diduga ada ancaman sebelum kejadian. (edj)
Editor: Erna Djedi