PALANGKA RAYA-Hilangnya Desa Dambung Kabupaten Dusun Tengah dari wilayah Kalimantan Tengah menjadi perhatian serius semua pihak. Tak terkecuali para wakil rakyat di DPRD Kalteng. Semua orang berharap desa yang kini menjadi bagian dari Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan itu bisa dikembalikan ke kawasan Bumi Tambun Bungai. Anggota DPRD Kalteng dari daerah pemilihan IV yang termasuk wilayah DAS Barito, Ina Prayawati berharap masalah ini bisa diselesaikan.
“Selama ini desa ini memang berada di wilayah Kalimantan Tengah, tepatnya di Barito Timur, seharusnya dikembalikan kepada kami,” kata Ina Prayawati, Kamis (2/3).
Menurutnya, pemkab harus memperjuangkannya.
Perlu ada ketegasan dari pemerintah setempat bahwa desa tersebut termasuk dalam wilayah Bartim. “Sekarang DPRD provinsi sedang menyusun perda agar bisa kami sampaikan ke Kemendagri,” kata Ina.
Anggota dewan yang juga berasal dari dapil IV, Achmad Rasyid menjelaskan, terkait tapal batas tersebut, pemerintah setempat berusaha mempertahankan desa tersebut. Namun, karena lamanya proses penyelesaian, Kementerian Dalam Negeri mengambil alih.
“Kekhawatiran saya, persoalan ini belum selesai, sehingga diambil alih kementerian. Pemerintah daerah harus benar-benar memperjuangkan desa tersebut, agar bisa masuk kembali ke wilayah Bartim,” ujar Achmad Rasyid.
Sementara itu, mantan Ketua Pansus Tata Batas DPRD Kalteng Yohannes F Ering mengatakan, hal itu merupakan bagian dari proses penyelesaian masalah tata batas Barito Timur dan Tabalong. Ia menilai hal itu terjadi karena kurangnya perhatian terhadap wilayah perbatasan.
“Meskipun secara administratif budaya daerah masyarakatnya adalah Manyan dan Lawangan, namun karena kurang perhatian, kurang sentuhan termasuk pembangunan, maka dari Kalsel bisa merangkulnya, artinya akses ekonomi, transportasi, komunikasi dibangun Tabalong, bahkan fasilitas lainnya seperti dana desa dan bantuan desa,” ujarnya melalui WhatsApp, Kamis (2/3).
Dia menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bartim dan Provinsi Kalteng sudah ingin mengembalikannya, namun karena sudah lama tidak selesai, Kementerian Dalam Negeri mengambil alih.
“Karena dipersoalkan batas antarprovinsi diambil alih oleh Kemendagri, karena Pemprov Kalsel lebih khusus Pemkab Tabalong lebih proaktif, sehingga terjadi akuisisi,” kata kader tersebut. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menurutnya, Desa Dambung telah terbagi menjadi banyak wilayah. Beberapa daerah bisa kembali ke Kalteng. Terkait dengan hal tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Namun, Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng, karena pertimbangan sejarah dan budaya, menggugat hal tersebut.
Menurut pria yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Kalteng ini, batas masih bisa diperjuangkan. Namun, harus ada sinergi antara Pemkab Bartim dengan Pemprov Kalteng untuk memperjuangkannya dengan menggugat.
Seperti diketahui, pada pesta demokrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 ini, terakhir kali warga Desa Dambung, Kabupaten Dusun Tengah menggunakan hak pilihnya sebagai warga Kalteng.
Pasalnya, desa yang berada di kawasan Kabupaten Barito Timur (Bartim) itu resmi dilepas dari Kalimantan Tengah. Secara administratif, Desa Dambung masuk dalam wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebelum dinyatakan sebagai bagian dari wilayah Kalimantan Selatan, Desa Dambung merupakan daerah sengketa perbatasan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Alhasil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Antara Bartim dan Tabalong.
Kepala Biro Administrasi dan Otonomi Daerah Setda Kalteng Akhmad Husain mengatakan, sejak ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, Desa Dambung resmi masuk wilayah Kalsel.
“Desa ini dulunya masih sengketa, namun dengan keluarnya Permendagri tentang batas dua provinsi, maka desa tersebut masuk wilayah Kalsel,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (1/3). ).
Sejak keluarnya Permendagri tersebut, untuk pelaksanaan Pilkada 2024, Desa Dambung dikecualikan dari data daerah pemilihan Kalteng. Kode desa telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Artinya, secara formal dan sesuai aturan, desa tersebut tidak lagi berada dalam wilayah Kalteng, namun Pemkab Barito Timur dan Pemprov Kalteng tetap terus melakukan upaya agar desa tersebut tetap menjadi bagian dari Kalteng, ” dia berkata.
Akhmad mengatakan, KPU sudah menyatakan fakta di lapangan bahwa ada masyarakat di wilayah Desa Dambung. Dengan demikian, terkait pelaksanaan pilkada nanti, masyarakat di daerah ini tetap diberikan hak pilihnya, terutama yang memiliki KTP Kalteng.
“Tidak membangun TPS di desa itu, nanti TPS terdekat akan dialokasikan atau dikondisikan sebagai tempat mereka mencoblos,” katanya. Pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng itu mengatakan, kehidupan masyarakat di Desa Dambung tidak bermasalah. Ia berharap tidak ada potensi konflik selama pilkada berlangsung.
“Mengenai potensi konflik, kami memang tidak berpikir terlalu jauh, karena kami berharap tidak ada potensi konflik di sana,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Bartim Ampera AY Mebas sudah lama dan tegas menolak Desa Dambung sebagai wilayah di Tabalong, Kalimantan Selatan. Bahkan Pemerintah Kabupaten Bartim telah melayangkan surat keberatan atas terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan dan Kabupaten Bartim Timur Kalimantan Tengah.
“Desa Dambung masuk Kabupaten Barito Timur, masih ada Pemdes dan BPD di sana, apalagi Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Dambung belum dicabut,” kata bupati saat diwawancarai Pos Kalteng, Selasa (28/2).
Orang nomor satu di kecamatan berjuluk Bumi Jari Jang Kalalawah itu menjelaskan upaya memperjuangkan Desa Dambung. Tim yang terdiri dari pemerintah daerah, perangkat desa, dewan dan perwakilan masyarakat saat ini sedang berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng, kemudian dilanjutkan ke Jakarta. (irj/ce/ala/ko)