PROKALTEN.CO – Hilangnya Desa Dambung Kabupaten Dusun Tengah dari wilayah Kalimantan Tengah menjadi perhatian serius semua pihak. Tak terkecuali Anggota DPD RI Agustin Teras Narang. Menurutnya, berdasarkan UU No 5 Tahun 2002, Desa Dambung merupakan desa yang berada di wilayah Kalimantan Tengah. Namun sejak tahun 2018, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Desa Dambung masuk dalam Provinsi Kalimantan Selatan.
“Saya bertemu dengan pimpinan DPRD Kabupaten Barito Timur dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Barito Timur dengan kades, damang dan tokoh masyarakat Lawangan. Kami membahas status Desa Dambung. Harapan kami Desa Dambung yang secara historis dan yuridis, bisa kembali ke “bangku” Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila,” kata Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu.
Desa Dambung telah terbagi menjadi banyak wilayah. Beberapa daerah bisa kembali ke Kalteng. Terkait dengan hal tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Meski begitu, soal batasan tetap bisa diperjuangkan. Namun, harus ada sinergi antara Pemkab Bartim dengan Pemprov Kalteng untuk memperjuangkannya dengan menggugat.
Sebelum dinyatakan sebagai bagian dari wilayah Kalimantan Selatan, Desa Dambung merupakan daerah sengketa perbatasan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Alhasil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Antara Bartim dan Tabalong.
PROKALTEN.CO – Hilangnya Desa Dambung Kabupaten Dusun Tengah dari wilayah Kalimantan Tengah menjadi perhatian serius semua pihak. Tak terkecuali Anggota DPD RI Agustin Teras Narang. Menurutnya, berdasarkan UU No 5 Tahun 2002, Desa Dambung merupakan desa yang berada di wilayah Kalimantan Tengah. Namun sejak tahun 2018, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Desa Dambung masuk dalam Provinsi Kalimantan Selatan.
“Saya bertemu dengan pimpinan DPRD Kabupaten Barito Timur dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Barito Timur dengan kades, damang dan tokoh masyarakat Lawangan. Kami membahas status Desa Dambung. Harapan kami Desa Dambung yang secara historis dan yuridis, bisa kembali ke “bangku” Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila,” kata Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu.
Desa Dambung telah terbagi menjadi banyak wilayah. Beberapa daerah bisa kembali ke Kalteng. Terkait dengan hal tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Meski begitu, soal batasan tetap bisa diperjuangkan. Namun, harus ada sinergi antara Pemkab Bartim dengan Pemprov Kalteng untuk memperjuangkannya dengan menggugat.
Sebelum dinyatakan sebagai bagian dari wilayah Kalimantan Selatan, Desa Dambung merupakan daerah sengketa perbatasan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Alhasil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Antara Bartim dan Tabalong.