25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
HAL Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Balangan H Tamarin, melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Balangan, H Hasan Nor Arifin. di Paringin Selatan, Kamis (8/12/2022).
“Dari 25 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2023, terdapat 17 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah dan delapan Raperda inisiatif dari DPRD Balangan,” ujarnya.
Hasan menjelaskan, dari 25 Raperda Propemperda 2023 Pansus I menangani tujuan Raperda. Pansus II tujuh Raperda, dan. Pansus III sembilan Raperda. “Sementara itu, ada dua Raperda yang ditangani bersama, yakni Raperda lembaga adat di Balangan dan perubahan SOTK No 2 Tahun 2021,” ujarnya.
BACA: Gelar Paripurna, DPRD Balangan Tetapkan Rencana Kerja 2023
Kemudian di samping itu, ada satu Raperda yang akan paripurna untuk memastikan laporan permodalan ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Diketahui dari 25 Raperda yang masuk dalam Propemperda Pansus saya yakin, Raperda tentang pengurusan perizinan berusaha di daerah, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal Balangan, memajukan budaya dan identitas daerah, memberdayakan gotong royong masyarakat, melestarikan budaya Balangan, dan menambah laporan modal berupa barang kepada PT Bank Kalsel.
BACA JUGA: Walhi Kalsel Desak DPRD Balangan Segera Mengesahkan Perda Masyarakat Adat
Pansus II yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan Fasilitasi Penanaman Modal, Penyaluran Modal ke Bank Perkreditan Rakyat, Perlindungan Perkebunan Rakyat, Penyelenggaraan Pariwisata, Penanganan dan Perlindungan Yatim Piatu dan Fakir Miskin, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pencabutan Dana Daerah Peraturan nomor 5 tahun 2014 tentang izin lokasi.
BACA JUGA: Pakar Kriminal ULM Tantang Pimpinan Kalsel Buat Perda Masyarakat Adat
Pansus III antara lain Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, Bangunan Gedung, Perubahan Perda Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyerahan Modal Kepada PDAM, Penggabungan Desa, Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan, perlindungan perempuan dari tindak kekerasan, pelaksanaan penanggulangan bencana, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dan, kata Hasan Noor, kedua Raperda yang digabungkan Pansus I, II dan III itu meyakini, tentang lembaga adat di Balangan, serta perubahan SOTK Nomor 2 Tahun 2021.(rekam jejak)