PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Senator Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang, memberikan pandangan serius atas keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 40 Tahun 2018 yang tidak memasukkan Desa Dambung dari wilayah administrasi Kalimantan Tengah. Bahkan tim dikerahkan untuk bisa menjelaskan secara detail keberadaan Desa Dambung.
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 menegaskan Desa Dambung masuk dalam wilayah administrasi Kalteng berdasarkan UU No 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
Adanya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, kata Teras Narang, tidak bisa serta merta menggulingkan, atau mengeluarkan Desa Dambung yang sudah ada dalam undang-undang. Hirarki peraturan perundang-undangan tidak mengenal keputusan menteri di dalamnya. Dalam hirarki peraturan perundang-undangan terdapat 7 jenis peraturan, mulai dari UUD 1945, TAP MPR, undang-undang/Perpu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan terakhir peraturan kabupaten dan kota.
“Melihat hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, SK Menteri tidak berada pada hirarki tersebut. Artinya secara hukum Desa Dambung yang terletak di Kabupaten Barito Timur (Bartim) secara hukum adalah milik Kalimantan Tengah. Apalagi UU No. 5 Tahun 2002 masih berlaku, dan Desa Dambung termasuk di dalamnya,” kata Teras Narang, saat dikonfirmasi terkait status Desa Dambung yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, Senin (3/6) melalui ada apa.
Jika Kepmendagri bisa mengeluarkan Desa Dambung, lanjut Teras Narang, berarti Kepmendagri lebih tinggi dari UU. Padahal, jika dilihat secara hirarki, Keputusan Menteri tersebut tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun ada Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengeluarkan Desa Dambung, hal itu tidak menjadi masalah karena dasar hukum masuknya Desa Dambung ke dalam wilayah administrasi adalah undang-undang.
UU No 5 Tahun 2002, kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng yang mengatur 8 kabupaten di Kalteng, masih berlaku. Jadi, dasar hukumnya disini sangat jelas bahwa Desa Dambung secara hukum masuk dalam wilayah administrasi Kalteng. Semua hak rakyat, termasuk untuk pemilihan umum (pilkada) harus dipenuhi oleh KPU Kalteng.
KPU Kalteng, meminta Teras Narang, tetap melaksanakan seluruh tahapan pilkada di Desa Dambung. Mulai dari masalah TPS, hingga pemilih. Lagi-lagi Desa Dambung ada di undang-undang, sedangkan yang mengeluarkan hanya Kepmen. Mana yang lebih tinggi tentunya semua pihak bisa menilai dengan baik. Jadi, tidak ada alasan bagi Desa Dambung untuk tidak dilibatkan dalam tahapan pemilihan oleh KPU Kalteng.
Jangan berpura-pura ada pemahaman bahwa keputusan menteri bisa membatalkan undang-undang. Apa yang dapat membatalkan hukum adalah hukum juga. Berkaca pada kasus Desa Dambung, seharusnya tidak ada pemahaman bahwa ketetapan tersebut membatalkan UU No 5 Tahun 2002. Jika UU No 5 Tahun 2002 dibatalkan dengan SK Mendagri, akan berdampak pada 8 negara lain. kabupaten, yang pada akhirnya tidak memiliki dasar hukum. Sekali lagi, Keputusan Menteri Dalam Negeri tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengeluarkan Desa Dambung dari Kalimantan Tengah, karena Desa Dambung diatur dalam undang-undang, kata Teras.
Tetap Wilayah Kalimantan Tengah
Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas juga dengan tegas menyatakan bahwa Desa Dambung masih ada dan masuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sampai saat ini kegiatan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dambung tetap berjalan seperti biasa. Pemkab Bartim juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar untuk perbaikan infrastruktur jalan di kawasan Desa Dambung. Tak hanya itu , Pemkab juga menyediakan energi listrik untuk masyarakat Desa Dambung berupa PLTS,” ujar Ampera.
Ampera juga menjelaskan bahwa sekitar 35 rumah tangga di Desa Dambung memiliki hak pilih dalam setiap pemilihan umum, baik pemilihan legislatif di pusat dan daerah, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta pemilihan Bupati dan Wakil Gubernur. Bupati Bartim.
“Untuk Pilkada 2024, warga Desa Dambung tetap difasilitasi hak pilihnya. Mungkin nanti diarahkan ke TPS di desa terdekat seperti Desa Sumber Garunggung atau Desa Gandrung,” jelasnya.
Pemkab Bartim juga telah menyiapkan APBD jika persoalan tapal batas antara Bartim dan Kabupaten Tabalong, Kalsel, diselesaikan melalui jalur hukum (pengadilan). ded/c-yus