Sejumlah kendaraan roda dua yang diduga hendak balapan liar diamankan petugas gabungan, Minggu (5/3) dini hari. Operasi penciptaan kondisi diprakarsai Polres Banjarmasin dengan dukungan personel Satpol PP dan Dishub Banjarmasin.
Operasi tersebut menyasar sejumlah titik di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin dari kilometer 4 hingga 6. Di sana, petugas gabungan mengamankan sejumlah kendaraan yang terkena knalpot brog. Total ada sembilan unit.
Kasatlantas Polres Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir mengatakan, target pihaknya adalah pembalap liar dan pengguna sepeda motor dengan knalpot brong. Mereka cukup meresahkan masyarakat.
Apalagi saat ini kita akan memasuki bulan Ramadhan. Pengguna knalpot racing dan bro ilegal hanya akan mengganggu kenyamanan beribadah.
“Jadi kami antisipasi sejak awal. Salah satu sasarannya adalah pengendara motor yang menggunakan knalpot brong,” jelasnya, kemarin (5/3). “Sehingga saat memasuki bulan Ramadan situasi atau kondisinya tertib dan kondusif. Masyarakat juga bisa melaksanakan salat dengan khusyuk. Misalnya saat melaksanakan salat Tarawih,” imbuhnya.
Kesembilan sepeda motor yang terjaring itu langsung dibawa ke Polres Banjarmasin. Sebelum diserahkan kepada pemilik, bros knalpot yang terpasang di motor akan dilepas terlebih dahulu. Pemilik diminta menggantinya dengan knalpot standar. “Brong knalpotnya akan kami kumpulkan, lalu dimusnahkan,” lanjutnya.
Demi memberikan efek jera, jika tertangkap basah sedang balapan, siap-siap kendaraan mereka akan lebih lama diamankan. “Kami akan menahan kendaraan selama sekitar dua minggu, atau hingga satu bulan. Nanti kami akan melakukan ticketing,” tegasnya.
Chaidir menegaskan, operasi serupa akan terus digalakkan. Selain itu, petugas gabungan juga menemukan sejumlah warga yang membawa minuman keras. Di lokasi yang sama, petugas juga menangkap sejumlah pedagang kaki lima yang ugal-ugalan berjualan di bahu jalan.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketenagakerjaan Satpol PP Banjarmasin, Hendra mengatakan, warga yang kedapatan minum atau membawa minuman keras dikenakan sanksi non yudisial. Setelah terdata, mereka dibawa ke rumah singgah milik Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin. “Kami punya data, dan arahan langsung diserahkan ke instansi terkait,” jelasnya kemarin.
PKL dan dagangannya juga dibawa ke kantor Satpol PP Banjarmasin. Menurut Hendra, berjualan di bahu jalan Jalan Ahmad Yani merupakan pelanggaran. Tidak perlu diingatkan lagi dengan sosialisasi. “Jadi, langsung didisiplinkan,” desaknya.
Jika ketahuan mengulangi hal tersebut, Hendra menyatakan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana ringan alias tipping. “Terlepas dari operasi bersama atau tidak, operasi seperti ini akan terus digencarkan,” pungkasnya. (perang/az/pewarna)