SuarIndonesia – “PAKEM” (Pengawasan Masyarakat dan Keyakinan) Kabupaten Tabaloing, akan melakukan pemetaan dan pendataan jumlah dan nama aliran kepercayaan.
Untuk itu, Rabu (8/3/2023) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan PAKEM.
Menurut Kejaksaan Negeri Tabalong (Kepala Kejaksaan Negeri), Mohamad Ridosan, SH, MH melalui Kepala Bagian Intelijen Amanda Adelina, SH, semuanya sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019.
Tentang Perubahan Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.
Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Polsek Tabalong, Dandim 1008/Tanjung, tokoh agama di Kabupaten Tabalong, dari Kementerian Agama (Kemenag) Tabalong.
Kesbangpol, Pendidikan dan Kebudayaan dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI), Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan tokoh agama Kristen di Kabupaten Tabalong.
Mohamad Ridosan selaku Ketua Tim Koordinasi PAKEM menyampaikan kegiatan ini untuk pemetaan dan pendataan.
Baik yang sudah diinventarisasi di Kemendikbud maupun yang belum mencantumkan jumlah penganut, anggota atau pengurus, jumlah rumah atau tempat ibadah dan jumlah anggota sekte.
“Ketuhanan telah mengubah identitas penduduk,” tambahnya.
PAKEM juga bertujuan untuk memantau munculnya aliran-aliran sesat yang dapat memicu konflik atau gesekan antar pemeluk agama yang berbeda.
Atau aliran/ paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, lanjutnya, PAKEM merupakan wadah sharing tentang kepercayaan dan aliran keagamaan, khususnya yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tabalong.
Diharapkan mampu menghimpun informasi, menganalisis laporan, mengkaji dan menilai dengan seksama perkembangan suatu sistem kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampaknya terhadap ketertiban dan ketentraman masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tabalong.
“PAKEM ini juga untuk memberikan kepastian hukum. mari Bersinergi untuk pencegahan AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan).
Sehingga pencegahan AGHT dapat diatasi atau diminimalisir dalam program-program yang mendukung setiap kegiatan yang berbau akidah dan religi,” pungkas Mohamad Ridosan. (*/ZI)
7 dilihat, 6 dilihat hari ini