TABALONG, TRIBUNBATAM.id – Tersangka kecelakaan di Tabalong sujud syukur di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Seorang pria bernama Abdul Rahman alias Abdul (32), tersangka kecelakaan di Tabalong yang menyebabkan seorang anak kecil meninggal, bebas dari tuntutan hukum restoratif.
Kejaksaan Tabalong memutuskan untuk menghentikan penuntutan kasus yang dialami tersangka kecelakaan di Tabalong berdasarkan keadilan restoratif.
Tak hanya mengucap syukur, warga Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ini juga tampak menangis haru karena tak lagi harus menjalani proses persidangan pada Kamis (8/12/2022) sore. .
Kasus kecelakaan di Tabalong yang menjeratnya terjadi pada Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 16.45 WITA.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Bintan, Dua Siswa SMKN Memasuki Rawa Dekat Drainase
Bermula saat tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza DA 1240 TH warna putih dari arah Polres Tabalong menuju Jalan Pandan Arum, RT 15, Desa Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kondisi jalan saat itu sedang sepi dan tersangka melihat korban yang masih berusia tujuh tahun sedang berjalan di pinggir jalan.
Namun, saat tersangka menyeberang, korban langsung menyebrang jalan dan kemacetan tak terhindarkan.
Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Semula, tersangka kecelakaan di Tabalong dijerat Pasal 310 ayat 4 UURI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 juta.
Pembacaan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dipimpin langsung oleh Kajari Tabalong Mohamad Ridosan.
Hadir pula Kasipidum Kejari Tabalong Novitasari, Kasubagbin Andi Mochamad Fachry, Lurah Mabuun dan penasehat hukum tersangka.
Baca juga: Laura Lazarus Dua Kali Kecelakaan Pesawat, Simak Perjuangannya Sembuh
Tabalong Kajari Mohamad Ridosan melalui Kabid Intelijen Kejaksaan Tabalong, Amanda Adelina, menyatakan bahwa di Kalsel baru pertama kali kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban dapat diselesaikan melalui restorative justice.
Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan surat keputusan nomor Tap-211/0.3.16/Eoh.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.