Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka rekonsiliasi data pembayaran pajak pusat menjadi transaksi atas beban APBD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dalam rangka penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) PBB ) dan DBH PPH 21 Tahun 2023.
“Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari BPKAD HST, KPP Pratama Barabai dan perwakilan Bank Kalsel cabang Barabai,” kata Kepala KPPN Barabai Darius Tarigan, Kamis.
Menurutnya, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas laporan data pembayaran pajak pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten HST.
Selain itu juga terkait dengan teknis pelaksanaan rekonsiliasi menggunakan metode data matching atas transaksi pembayaran pajak pusat yang disampaikan oleh Pemda HST, dengan data setoran penerimaan negara yang tercatat dalam sistem penerimaan negara.
“Petugas KPPN memeriksa dan memastikan bahwa setoran penerimaan negara/pajak telah diterima di rekening kas negara berdasarkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan petugas dari KPP Pratama Barabai memeriksa kebenaran perhitungan pajak,” ujarnya.
Menurut dia, hasil dari pelaksanaan rekonsiliasi pembayaran pajak pusat adalah dibuatnya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang akan ditandatangani oleh Pemda HST, KPP Pratama Barabai dan KPPN Barabai.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, antara lain lainnya diatur mengenai mekanisme penyaluran DBH PBB dan DBH PPh,” jelasnya.
Pertama, mengenai penyaluran DBH PBB dan DBH PPh 21 yang dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.
Yang kedua adalah laporan kinerja Pemerintah Daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat dan yang ketiga adalah penyetoran pajak pusat ke Kas Umum Negara. Rekening (RKUN) berdasarkan transaksi pembelanjaan yang dibayar dengan mekanisme tunai. penyediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya yang keempat, yaitu BAR untuk penyetoran pajak pusat dibuat sekurang-kurangnya memuat jangka waktu pemungutan dan penyetoran pajak, jenis dan jumlah pajak yang dipungut, jenis dan jumlah pajak yang disetor, dan tanda tangan para pihak yang melakukan penyetoran. rekonsiliasi.
Rapat juga menyampaikan mekanisme pembayaran pajak ke rekening kas negara melalui Bank Kalsel sesuai ketentuan transaksi pembelanjaan atas beban APBD.
“Penyetoran penerimaan negara/pajak langsung disetor ke rekening kas negara pada hari yang sama sesuai tanggal SP2D yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di BPKAD Pemerintah Daerah,” kata Darius.
Dari rapat koordinasi ini diharapkan kualitas rekonsiliasi data pembayaran pajak semakin baik sehingga penyaluran DBH PBB dan PPh pasal 21 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten HST dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan sesuai ketentuan.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023