BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Penggerebekan rumah pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat peredaran sabu itu dilakukan Satres Narkoba Polres Tabalong, Jumat (11/11/2022) sore.
Rumah pasangan yang digerebek polisi itu berada di Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam penggerebekan itu, petugas hanya berhasil mengamankan istri NR (45) sedangkan suami AR (50) berhasil kabur.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat bersih 0,98 gram.
Kapolsek Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi PS Penmas Sihumas Polsek Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Minggu (13/11/2022), membenarkan penggerebekan tersebut.
Baca juga: Bawa Sabu Seberat 24,78 Gram, Pasangan di Banjarmasin ini Divonis 7 Tahun Penjara
Baca juga: Warga Bawa 3 Paket Sabu di Kota Reden Hulu Diamankan Satnarkoba Polres HSU Kalsel
Baca juga: Digerebek saat tidur, pria di Tanbu, Kalimantan Selatan, terbukti memiliki sabu dan ekstasi
Menurutnya, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika golongan I, bukan sabu, di kawasan Desa Lano, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Setelah melakukan kajian mendalam, Satres Narkoba Polres Tabalong menindaklanjuti dengan mendatangi rumah dimaksud.
“Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka pengedar narkoba di Desa Lano, Kecamatan Jaro, Tabalong,” imbuhnya.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas pertama kali melihat wanita yang tak lain adalah pelaku NR, istri AR.
Sebelum pelaku sempat ditangkap, NR sempat terlihat petugas melempar plastik hitam ke semak-semak.
Di saat yang sama, pelaku NR juga berteriak agar suaminya, AR, berhasil kabur dari sergapan petugas.
Sedangkan plastik hitam yang dibuang pelaku NR kemudian diperiksa petugas dan isinya berupa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat bersih 0,98 gram.
“Suami pelaku berinisial AR masih dikejar polisi dan pelaku NR sudah diamankan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yudha.
Barang bukti yang disita berupa 1 buah klip plastik berisi 6 paket sabu dengan berat bersih total 0,36 gram.
Selain itu, 1 plastik klip berisi 5 paket sabu dengan berat bersih total 0,37 gram, 10 paket sabu dengan berat bersih total 0,35 gram.
“Sehingga jumlah narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 21 paket dengan berat bersih total 0,98 gram,” imbuhnya.
Baca juga: Wanita Ini Diduga Pengedar Sabu, Anggota Polsek Tanah Bumbu Kalsel Amankan 13 Paket
Adapun barang bukti lainnya 1 sarung tangan, 1 plastik bening, 1 plastik hitam, 1 handphone hitam, Rp. Uang tunai 530 ribu, diduga hasil penjualan sabu.
Selain itu, ada beberapa barang bukti yang diduga milik suami berupa 1 timbangan perak, 1 pipet kaca, 1 handphone hitam dan 1 wadah es krim bekas. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)