Jumlah Pembaca : 104
Kabar Kalimantan, Marabahan – Modus tiga orang berkedok debt collector melakukan pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah hukum Polres Barito Kuala (Batola).
Awalnya mengaku menagih utang alias debt collector, tiga orang diamankan Satreskrim Polres Alalak.
Ketiga pria berinisial BN (47), TR (39), dan AR (38) ditangkap saat berada di rumah korban perempuan berinisial YT (33) di kompleks Batola Residence jalur III RT 33, Kecamatan Handil Bhakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala ( Batola) Senin (6/3/2023).
“Awalnya ketiga pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu korban kaget karena tidak mengenali semua pelaku,” kata Kapolsek Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Humas AKP Abdul Malik, Kamis (09/09). /03/2023).
Saat itu pelaku datang menggunakan mobil pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi S 8327 JG dan Daihatsu Feroza. Kemudian pelaku langsung menanyakan soal utang dengan seseorang berinisial JD.
“Kemudian korban menjelaskan bahwa urusannya dengan JD bukan urusan utang tapi urusan bisnis,” tambah Malik.
Namun ketiga pelaku tetap ngotot menagih hutang dan kemudian korban meminta kesempatan untuk bertemu dengan JD, namun ketiga pelaku menolak.
Bahkan, ketiga pelaku ngotot membawa barang berharga milik korban. Tiba-tiba keinginan pelaku ditolak oleh korban yang saat itu sedang sendirian di rumah.
Melihat korban menolak keinginan pelaku, salah satu pelaku mengamuk dengan memborgol tangan korban. Beruntung penahanan tidak berlangsung lama karena korban mengatakan bahwa polisi akan segera datang.
Namun begitu pelaku melepas borgol, mereka mengambil barang-barang dari rumah korban seperti lemari pakaian, kulkas, televisi 42 inci, speaker aktif, kipas angin, sepeda gunung dan mesin cuci.
Kemudian semua barang tersebut dimuat ke dalam mobil pick up, saat pelaku lengah korban langsung menghubungi Polsek Alalak.
“Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polsek Alalak (Macan Alalak) langsung merespon, bahkan petugas menemukan pelaku membawa barang bukti,” tambah Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani.
Selanjutnya, ketiga pelaku langsung diamankan beserta barang bukti yang telah dimuat di dalam mobil pikap.
Dari identitas pelaku diketahui BN beralamat di Desa Marampiau RT 005 Ke Observasi Candi Laras Selatan Tapin.
Sedangkan TR berasal dari Tapin Tengah, tepatnya di desa Karangan Ilir, Tapin. Sedangkan AR berdomisili di Desa Sei Raya, RT 003, Kecamatan Cerbon, Batola.
“Pelaku dikenakan Pasal 365 dan/atau 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian,” pungkas Syahminan.
Mahmud Salihin