Kantor Otoritas Pelabuhan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengintegrasikan aplikasi Inaportnet dan Taboneoport milik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Indonesia Multi Purpose Terminal, untuk mengimplementasikan layanan kapal tunggal secara elektronik dan standar.
Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun menjelaskan, aplikasi Taboneoport telah lolos tahap pengembangan system integrated test (SIT) pada Desember 2022 dan dilakukan SIT Production pada 24 Februari 2023 sehingga aplikasi dapat terintegrasi dengan lancar, bertukar data dan dapat digunakan untuk jasa kapal dan barang dari pengguna jasa.
Baca juga: Pramuka kena sanksi akibat tabrakan dengan kapal milik DLU
“PT Indonesia Multi Purpose Terminal telah memenuhi salah satu kewajibannya untuk membangun aplikasi pelayanan kapal dan barang yaitu aplikasi Taboneoport yang terintegrasi dengan aplikasi Inaportnet,” kata Agustinus di Banjarmasin, Jumat.
Sejak 1 Maret 2023, pelayanan kapal dan barang di wilayah konsesi Taboneo yang dikelola oleh BUP PT IMPT telah dilaksanakan secara penuh menggunakan aplikasi Taboneoport yang terintegrasi dengan aplikasi Inaportnet dan hingga saat ini telah melayani sebanyak 34 kapal.
“Dari SIT Taboneoport yang dilaksanakan dengan hasil yang memenuhi target, sudah selayaknya dilakukan aplikasi Go Live Taboneoport,” ujar Agustinus.
Agustinus menyatakan momentum ini mendukung program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang mengutamakan digitalisasi di sektor pelabuhan.
Pada akhirnya, Inaportnet menjadi pintu gerbang utama dalam proses arus kapal dan barang dalam kegiatan logistik nasional.
Baca juga: Kementerian Perhubungan RI Dorong KSOP Batulicin Diupgrade
Agustinus mengatakan pengembangan dan peningkatan fungsi Inaportnet dari integrasi antar aplikasi menjadi fokus utama yang terus dilakukan, sehingga diharapkan mampu berperan aktif dalam meningkatkan perekonomian Indonesia dalam persaingan global. .
“Semoga Go Live ini dapat menjadi inspirasi bagi BUP lainnya untuk segera menggunakan digitalisasi dalam layanannya sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pelabuhan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Hendri Ginting berpesan bahwa dalam penerapan aplikasi terintegrasi Inaportnet, aspek pertama yang harus dijunjung tinggi adalah komitmen agar para pemangku kepentingan yang terlibat dapat mematuhi standar operasional prosedur yang telah disepakati.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet menyebutkan bahwa pengguna jasa termasuk Badan Usaha Pelabuhan wajib memiliki hak akses.
Implementasi peraturan tersebut mengharuskan BUP memiliki sistem aplikasi layanan yang terintegrasi dengan aplikasi Inaportnet.
Hal ini bertujuan untuk memantau dan bertukar data informasi dengan cepat serta meningkatkan pelayanan dari BUP kepada pengguna layanannya.
Baca juga: KSOP Kotabaru Batulicin terbitkan sertifikat E-pass gratis
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023