JawaPos.com – Harga emas Antam produksi logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat naik Rp 5.000 per gram menjadi Rp 1.054.000 per gram hari ini, Senin (13/3). Harga tersebut tercatat mengalami kenaikan pada perdagangan awal pekan ini dibandingkan harga sebelumnya Rp 1.049.000 per gram sejak Sabtu (11/3) lalu.
Melansir laman Logam Mulia, kenaikan itu juga berlaku untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam yang harganya Rp 936.000 per gram dari sebelumnya Rp 931.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas naik pada Senin ke level tertinggi dalam lebih dari lima pekan seiring melemahnya dolar. Emas spot naik 0,5 persen menjadi $1.877,30 per troy ons pada pukul 00.51 GMT, setelah mencapai level tertinggi sejak 3 Februari di awal sesi di $1.893,96.
Emas berjangka AS naik 0,8 persen menjadi $1.882,10. Sementara itu, indeks dolar turun 0,4 persen membuat emas batangan lebih murah bagi pembeli yang memegang mata uang lain.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam mulai dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (13/3) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 577.000
Harga emas per 1 gram: Rp 1.054.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.045.000
Harga emas per 10 gram: Rp 10.035.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.962.000
Harga emas 50 gram: Rp 49.845.000
Harga emas per 100 gram: Rp 99.612.000
Harga emas untuk 250 gram: Rp 248.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 497.320.000
Harga emas per 1.000 gram: Rp 994.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 ditetapkan pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu 0,45 persen, maka pembeli harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Sedangkan harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pajak jika penjualan melebihi Rp. 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non pemegang NPWP.
Editor : Banu Adikara
Reporter: R.Nurul Fitriana Putri