TANJUNG, Kontrasonline.com – Kerusakan lingkungan diduga “berperan” dalam banjir yang melanda Kabupaten Tabalong dalam beberapa tahun terakhir.
Belakangan ini, banjir kembali menyapa Tabalong, tak terkecuali warga yang berada di bantaran sungai yang mulai terdampak luapan sungai.
Selain curah hujan yang tinggi, diduga dampak kerusakan lingkungan juga berdampak pada bencana tersebut.
Terkait hal itu, Tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tabalong menduga bencana tersebut ada kaitannya dengan kerusakan lingkungan.
Kerusakan lingkungan ini diduga akibat kegiatan pertambangan seperti pertambangan batu bara, baik legal maupun illegal.
Kegiatan penambangan liar menjadi sorotan, seperti di Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara dan penambangan liar lainnya yang mencuat di media.
“Dari pemberitaan media kita tahu ada penambangan liar dan sudah diusut Polres Tabalong. Diduga ini salah satu penyebab kerusakan lingkungan,” kata Ketua LSM Kamus, M Irana Yudiartika saat jumpa pers. , Selasa (14/3).
Irana mengatakan, terkait penambangan ini pihaknya juga mengklarifikasi dengan Adaro Indonesia untuk mengetahui bagaimana perusahaan mengelola operasi penambangannya.
“Menurut perusahaan, mereka melakukan penambangan sesuai dengan undang-undang dan memiliki izin resmi,” ujarnya.
Terkait situasi yang “mengkhawatirkan” itu, saat ini tujuh LSM Tabalong telah mengambil sikap dan memberikan pernyataan.
“Inisiatif ini pertama kali muncul ketika teman-teman memberi tahu saya bahwa tempat kami mulai banjir beberapa kali setiap tahun, dan sekarang mulai lagi. Ini aspirasi sebagai kontrol sosial, yang tujuannya untuk kebaikan bersama,” kata Irana.
Sementara itu, Ketua LSM Focus Eye, H. Rusmadi mengatakan, ada 7 poin pernyataan, di antaranya mengutuk keras adanya penambangan liar di wilayah mana pun, khususnya di Kabupaten Tabalong.
“Mendukung aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
“Penambangan liar adalah ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa mengutamakan kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Penambang liar pasti tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab penambang, baik penambang perorangan maupun badan hukum.
“Penambang liar pasti tidak menjalankan kewajiban seperti pajak, CSR, reklamasi dan sebagainya,” kata H Rusmadi.
Dalam pernyataan itu, pihaknya mendukung perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami yakin dengan pelaksanaan pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan membawa rahmat dan berkah dari Allah SWT kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dalam pernyataan sikap terkait hal tersebut, langsung ditandatangani oleh tujuh ketua LSM Tabalong diantaranya Ketua LSM Mata Fokus, H Rusmadi, Ketua LSM Penpel, Herny, Ketua LSM Gemtak, Ida Ariyati, Ketua LSM KPT Marsudi, Ketua LSM LBTM Suriani, Ketua LSM Kamus M Irana Yudiartika dan Ketua LSM LAKI Adriawan. (Bisa)