TANJUNG, Kontrasonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong kembali menghentikan kasus tersebut melalui restorative justice (RJ).
Pemutusan hubungan kerja melalui RJ dilakukan dalam kasus kecelakaan yang menimpa tersangka AR (32) yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak berusia enam tahun pada Oktober lalu.
Proses RJ dilakukan di Balai Kejaksaan Tabalong dipimpin JPU, Mohamad Ridosan disaksikan tersangka, kuasa hukum tersangka, Kepala Desa Mabu’un dan RT tempat tinggal tersangka.
Kepala Kejaksaan Tabalong Mohamad Ridosan mengatakan, sebelum ada keputusan pemecatan RJ, pihaknya melakukan dua kali ekspose.
“Dengan disetujuinya Kejaksaan Tinggi Kalsel dan segera diajukan ke JPU Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung juga disetujui, Alhamdulillah berhenti,” katanya dalam jumpa pers, Kamis (8/12).
Ridosan mengatakan, SK penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Tabalong ditetapkan pada 8 Desember 2022.
“Menimbang, mengingat surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tabalong, tersangka atas nama Abdul Rahman, berdasarkan pasal 139 undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang hukum acara pidana dan sebagainya,” ujarnya.
“Tetapkan, selesaikan perkara berdasarkan restorative justice dengan nama tersangka Abdul Rahman, barang sitaan berupa 1 unit mobil Avanza putih beserta kunci kontak, 1 lembar STNK, 1 lembar sim A dikembalikan kepada pemilik,” imbuhnya. .
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, bahwa tersangka telah memenuhi syarat Pengakhiran Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Artinya, tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang diduga diancam dengan pidana denda atau ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan memenuhi kerangka restorative justice antara lain dengan memperhatikan atau mengingat keadaan tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, jelasnya.
Selanjutnya, keluarga tersangka telah memberikan belas kasihan kepada orang tua korban di tahap penyidikan berupa uang sebesar Rp. 25 juta.
“Tersangka merupakan teman dan rekan satu perusahaan dengan orang tua korban. Tersangka memiliki tanggungan seorang anak berusia 8 bulan yang sakit (menderita sindrom Down dan penyakit jantung) sehingga membutuhkan uang untuk berobat,” ujarnya.
Atas pertimbangan itulah Kejaksaan Tabalong menghentikan kasus tersebut dan kemudian melalui RJ.
“Ketetapan ini dapat dicabut apabila di kemudian hari diperoleh alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau ada putusan praperadilan akhir dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah. Turunan putusan ini disampaikan kepada tersangka, keluarga tersangka atau penasehat hukum kepada petugas Rutan, penyidik dan hakim,” jelas Ridosan.
Ridosan mengatakan, dengan membacakan surat keputusan, kasusnya sudah selesai dan tersangka bisa pulang.
“Mulai hari ini kasusmu selesai. Nanti yang harus hati-hati dalam berkendara, karena meskipun kita sudah hati-hati, masih banyak orang yang tidak hati-hati, yang menyebabkan kita terseret hukum, ” dia berkata.
Usai mendengar vonis dan nasehat Ridosan, AR langsung tersungkur dan meneteskan air mata.
“Terima kasih pak” ucapnya sambil menghapus air matanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen Kejaksaan Tabalong, Amanda Adelina mengatakan, penghentian kasus kecelakaan lalu lintas ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kalsel.
“Alhamdulillah penghentian kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal ini merupakan terobosan Kajari Tabalong pertama di Provinsi Kalsel yang disahkan,” pungkasnya. (bisa)