Calon Jamaah Belum Bisa Lunasi Biaya Haji 2023 Akan Ditunda Tahun Depan
Samarinda – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637,26 untuk setiap anggota jamaah haji reguler.
Usulan biaya Ibadah Haji 2023 itu pun langsung mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Tim Penyelengaraan Tusi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Kaltim H Kabul Budiono.
Kabul menilai penetapan biaya haji ini untuk kebaikan jamaah bersama dan merupakan kesepakatan atau rekomendasi yang nantinya disepakati melalui Keputusan Presiden.
“Jamaah maupun masyarakat harus sabar dan bijak terkait kenaikan biaya Haji 2023,”ungkapnya pada dialog Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2023, Senin (20/2).
Dari total 90.050.637,26 tersebut, Rp 49.812.700,26 dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
“Angka itu setara dengan 55,3 persen dari total rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) per orang tahun 2023 untuk jamaah haji reguler,”terangnya.
Sementara Rp 40.237.937 (44,7 persen) sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dijelaskan calon jamaah haji lunas tunda 1441 H/2020 tidak dibebani biaya tambahan pelunasan. Sedangkan jamaah luna tunda 2022 yang diberangkatkan haji tahun 1444 H/ 2023 dibebankan biya pelunasan tambahan senilai Rp 9,4 juta.
Bagi calon jemaah haji yang belum mampu melunasi beban biaya perjalanan ibadah haji 2023 ditunda keberangkatannya ke tahun 2024 mendatang.
Meski begitu, calon jamaah yang belum mampu melunasi tahun ini tetap berhak mendapatkan kuota antrean untuk berangkat haji.
“Bagi jamaah yang belum bisa melunasi tahun ini, jamaah sudah masuk quota dan masih daftar tunggu,”katanya.
Pihaknya pun memeberikan kesempatan pelunasan bagi jamaah sampai batas waktu yang ditentukan. (Prb/ty).