INDOPOS.CO.ID – Penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak membedakan usia jamaah. Apakah masuk kategori muda atau lanjut usia (lansia).
Pernyataan diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Ia mengatakan, biaya haji (reguler) ini sama semua, tidak ada pembedaan antara muda dan tua. Hal ini sejalan dengan konsep istitha’ah, karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu.
“Semua proses pembahasan dana haji juga dilakukan terbuka, transparan dan akuntabel melalui mekanisme pembahasan bersama antara Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR,” ungkapnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa BPIH yang telah ditetapkan bersama DPR tidak semestinya diistilahkan sebagai pembebanan. Pasalnya, tidak semua BPIH itu dibayarkan sepenuhnya oleh jamaah haji.
Dalam rapat kerja yang berlangsung pada 15 Februari 2023, Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan mencapai Rp8.090.360.327.213,67. Selain itu, disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 sehingga dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar.
“Jadi dalam komposisi BPIH, jamaah sebenarnya hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dengan rata-rata 55,3 persen. Sisannya, anggaran diambilkan dari nilai manfaat dengan rerata 44,7 persen,” jelas Hilman.
Ia mengakui bahwa jamaah haji lansia yang akan berangkat tahun ini cukup banyak. Dari 203.320 kuota jamaah haji reguler, diperkirakan ada lebih 64 ribu di antaranya yang masuk kategori lansia. “Banyaknya jamaah haji lansia, menjadi perhatian kami,” ucapnya.
Sebelumnya, Haris Azhar Law Office mendesak agar negara mengecualikan pembebanan biaya tambahan pelunasan haji pada jamaah haji lansia yang masuk kategori lunas tunda tahun 1443 H/ 2022 Masehi sebesar Rp9.400.000 dan jamaah haji lansia tahun 1444 H/ 2023 M sebesar Rp23.500.000. (nas)