TEMPO. BERSAMA, Samarinda- Polda Kaltim menangkap 14 pelaku tambang ilegal. Kronologi penangkapan bermula saat Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim menerima pengaduan dari warga melalui hotline 08115421990 pada Sabtu malam, 3 Desember 2022. Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut. Hasilnya, 14 orang berhasil ditangkap pada Senin, 5 Desember 2022.
Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Kalimantan Timur Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni YP sebagai pengawas dan DA yang selalu menjadi pemodal. Keduanya warga Samarinda, langsung ditahan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. Mereka disebut-sebut menambang di lahan seluas 5 hektar tanpa izin.
“Barang bukti yang disita berupa 3 unit excavator, 3 dozer, 6 dump truck, 5.000 metrik ton timbunan batu bara, 1.000 metrik ton timbunan batu bara di tempat lain, dan 1.000 metrik ton batu bara yang telah dimuat ke tongkang. Indra menegaskan hal itu kasus ini bukan izin usaha pertambangan (IUP) palsu,” ujarnya, Kamis 8 Desember 2022 malam.
“Kasus ini adalah penambangan liar. Pelaku menambang batu bara tanpa izin. Nanti ketika hendak menjual batu bara menggunakan (meminjam) PT,” ujarnya.
Baca juga: ESDM: Tambang Liar Tersebar di 2.741 Lokasi, Libatkan 3,7 Pekerja
Indra Lutrianto Amstono menambahkan, barang bukti dari kegiatan penambangan batu bara nantinya akan dilelang untuk membantu pemasukan keuangan negara. Sementara, dua tersangka dimaksud dijerat Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kiprah Polda Kaltim dalam pemberantasan penambangan liar di Bumi Etam mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, salah satunya Irwanto Munawar, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Indonesia (Kesmi) Kaltim.
Ia mengatakan, berbagai capaian yang telah dilakukan Polda Kaltim dalam penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar patut diapresiasi. Dalam tiga bulan terakhir, Polda Kaltim juga berhasil melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan liar, antara lain di wilayah IKN (PPU), Jonggon (Kukar), dan Berau.
Menurut Irwanto, hambatan dalam penegakan hukum terhadap penambangan ilegal antara lain, luas wilayah dan kondisi geografis antar wilayah yang masih sulit diakses. “Namun, dengan kendala tersebut dan melihat berbagai penindakan terhadap kegiatan penambangan liar yang dilakukan oleh Polda Kaltim dalam 3 bulan terakhir, kami menilai kepolisian telah bekerja maksimal dalam pemberantasan penambangan liar sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir kerusakan lingkungan. kebocoran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam,” kata Irwanto.
Baca juga: Siapa Yang Untung dari Maraknya Penambangan Ilegal