Jakarta –
Pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya haji tahun 2023 sebesar Rp 90,05 juta atau lebih rendah dari usulan semua sebesar Rp 98,89 juta. Namun tak dipungkiri, masih ada kesimpangsiuran di masyarakat terkait ongkos haji ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan, di dalam biaya haji terdapat istilah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Itu adalah total general dana yang diperlukan oleh satu orang jemaah haji untuk berangkat ke haji,” katanya kepada Tim Blak-blakan detikcom seperti ditulis Jumat (24/2/2023).
Kemudian, ada juga istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Dia menjelaskan, Bipih merupakan komponen yang dibayarkan oleh calon jemaah haji.
Dia mengatakan, BPIH diusulkan oleh Kementerian Agama dan diputuskan oleh rapat kerja pengelolaan ibadah haji Komisi VIII DPR. Sementara, Bipih adalah porsi yang ditetapkan setelah BPIH-nya sudah ditetapkan.
Adapun BPIH yang telah ditetapkan untuk tahun 2023 sebesar Rp 90,05 juta. Rinciannya, yakni Bipih sebesar Rp 49,81 juta dan sisanya Rp 40,23 juta ditanggung BPKH melalui nilai manfaat.
“Jadi bahasanya, BPIH-nya berapa, gitu kan? Awalnya kan kemarin Rp 98 juta. Kemudian pas dicek ternyata bisa jadi Rp 90 juta. Waktu Rp 98 juta, Bipih-nya itu Rp 69 juta. Pada saat turun menjadi Rp 90 juta, Bipih bisa dihitung sekitar Rp 50 juta something,” katanya.
Sementara, nilai manfaat sendiri merupakan hasil investasi yang berasal dari setoran jemaah yang akan berangkat haji.
“Jadi badan BPKH adalah di nilai manfaat, berapa yang harus dibayarkan kepada calon jemaah haji, supaya yang dibayarkan dari setoran lunas, setoran awal, dan nilai manfaat yang ada itu bisa memenuhi total general Rp 90 juta itu,” terangnya.
(acd/eds)