Amuntai, infobanua.co.id – Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Raden Suria Fadliansyah membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS Verval) bagi pendata desa tahun 2022.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial HSU di Aula Idham Chalid, Kamis (8/12/2022), dihadiri oleh Camat, Lurah, Kepala Desa seluruh HSU dan pendata desa.
Plt Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan ini memiliki arti penting sebagai langkah awal dalam upaya peningkatan kapasitas, pemahaman dan kemampuan para pendata desa di tahun 2022.
“Sehingga diharapkan ke depan para enumerator mampu melaksanakan tugas pendataan di lapangan dengan baik dan sungguh-sungguh, yang juga kami harapkan akan menghasilkan data yang benar-benar valid,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlu adanya kerjasama antara asesor desa dan kepala desa serta pihak terkait untuk mendapatkan validasi data yang akurat.
“Sehingga seluruh aparatur di desa sebagai ujung tombak pemerintahan kabupaten HSU harus terbuka dan ikhlas menerima para asesor ini, yang tentunya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Suria lebih lanjut berharap melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dijadikan sebagai data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, melalui jenis bantuan DTKS yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), pangan nontunai Bantuan (BPNT), dan Kartu Indonesia. perguruan tinggi pintar (KIP).
“Mengingat pentingnya fungsi DTKS, maka petugas pendataan harus melakukan pendataan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dan tidak boleh hanya pendataan di kantor desa, tetapi harus turun ke lapangan untuk mendapatkan data update atau terbaru,” ujarnya. dikatakan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial HSU, Muhammad Zaky Mubarak menyampaikan, terkait verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial, pihaknya sudah memiliki atau merujuk instrumen dan studi kelayakan terkait penerima bansos.
“Agar nantinya, jika memang salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak memenuhi syarat atau mampu, maka bisa dianggap lulus atau mandiri, dan juga dalam pendataan desa ini kita mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Kesejahteraan Sosial Terpadu, ujarnya.
Selain itu, diakuinya, hasil Verifikasi dan Validasi tahun 2022 dapat mengakibatkan perubahan data, dimana warga yang saat ini terdaftar atau masuk dalam DTKS mengalami peningkatan kesejahteraan.
“Dan juga tidak menutup kemungkinan nantinya akan diakomodasi jika ada warga yang layak untuk didata namun selama ini belum menjadi bagian dari DTKS itu sendiri, sehingga kesempatan saat ini memungkinkan untuk mengikutsertakan yang dianggap layak. DTKS,” pungkasnya.
Fai/IB