Badung (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua warga negara asing asal Inggris berinisial MAG dan SC karena visa mereka overstay saat berlibur di Bali.
Kedua WNA itu mengaku overstay visa karena kehabisan uang sehingga tidak bisa membeli tiket pulang ke negaranya.
MAG (60 tahun) dan SC (61 tahun) dideportasi oleh Imigrasi pada Kamis malam dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Kedua WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Biaya deportasi ditanggung oleh yang bersangkutan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Sugito, dalam jumpa pers di kantornya , Badung, Bali, Kamis.
Sugito menjelaskan, dua WNA tersebut ditangkap petugas imigrasi pada pekan ini dan langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi.
Dari dua WNA tersebut, salah satunya overstay lebih dari 60 hari dan otomatis dideportasi, sedangkan yang lainnya overstay selama 18 hari. Namun, karena tak mampu membayar denda, ia pun terpaksa kembali ke negaranya.
Bagi WNA yang masa overstay-nya tidak melebihi 60 hari, tetap diperbolehkan membayar denda untuk menghindari deportasi dan masuk daftar penangkalan.
Dendanya Rp 1 juta per orang per hari. Jika orang asing itu tidak dapat membayar, Imigrasi juga akan mendeportasinya.
Sugito menjelaskan, kedua WNA asal Inggris tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa on arrival (VoA).
“Menurut mereka, mereka jalan-jalan dan jalan-jalan, tapi kehabisan anggaran (uang, Red.),” kata Sugito.
Dalam sesi konferensi pers, Imigrasi Ngurah Rai mengatakan, pihaknya juga menahan dua warga negara Nigeria yang overstay di Bali selama lebih dari 60 hari.
Dua WNA Nigeria berinisial PJN (28 tahun) dan BM (43 tahun) ditangkap petugas imigrasi berdasarkan perkembangan kasus empat WNA Nigeria yang sebelumnya ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai.
“Berdasarkan hasil perkembangan analisis terhadap empat WNA yang kami tangkap sebelumnya, ditemukan informasi adanya WNA lain yang diduga terlibat pelanggaran keimigrasian. Tim PORA (Foreigner Monitoring) kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil penangkapan dua WNA,” kata Sugito.
Namun pihak Imigrasi tidak segera mendeportasi PJN dan BM karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait penangkapan tersebut, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan memuji kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Penangkapan WNA asal Inggris dan Nigeria itu, kata dia, membuktikan Imigrasi di Bali selalu aktif memantau dan menindak pelanggaran WNA tanpa menunggu kasusnya viral.
“Tidak benar Imigrasi hanya bekerja jika kasusnya viral. Imigrasi terus memantau dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Terbukti sepanjang tahun 2022 ada 194 kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Imigrasi,” kata Barron.
Ia menambahkan, sebagian besar dari 194 kasus tersebut tidak viral di media sosial, begitu pula kasus overstay WNA Inggris dan Nigeria yang ditangani Imigrasi Ngurah Rai.
Pemberita: Genta Tenri Mawangi
Pengunggah : Ronny
Hak Cipta © ANTARA 2023