TANJUNG, Kontrasonline.com – Setelah dilakukan pengecekan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023, kini Bawaslu Tabalong berupaya mengawal proses penyusunan daftar pemilih terbaru oleh KPU. Panitia Pemungutan Suara (PPS). ) di 131 kecamatan/desa.
Dalam proses tersebut, Bawaslu Tabalong mengajak seluruh parpol peserta pemilu 2024 untuk ikut mengawal pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
“Kami berharap seluruh parpol dapat memantau proses pada tahapan ini dalam proses penyusunan daftar pemilih update DPS (daftar pemilih sementara) yang tersebar di 903 TPS,” kata Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Tabalong Bawaslu ., Mahdan Basuki, Jumat (17/3).
Pihaknya mengimbau KPU Tabalong memastikan jajarannya dalam menyusun daftar perubahan pemilih terbaru sesuai dengan hasil pemungutan suara dan pemilih baru.
Ia menjelaskan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU, rapat rekapitulasi daftar pemilih di tingkat kecamatan/desa dilaksanakan pada 30-31 Maret 2023, di tingkat kecamatan pada 1-2 April 2023 serta rekapitulasi dan penghitungan suara. penetapan DPS oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 5 April 2023.
“Dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran ini, PPS harus menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil pemungutan suara, antara lain daftar pemilih hasil pemungutan suara (A-List of Voters), daftar pemilih baru (A-List of Calon Pemilih). ), laporan hasil pengecekan hasil polling, buku kerja pantarlih, dan alamat TPS potensial,” jelasnya.
Untuk itu, jajaran KPU Tabalong sesuai tingkatannya dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemungutan suara, mengundang Pantarlih, Pengawas Pemilu, pejabat pemerintah, dan perwakilan peserta pemilu. wilayah kerja mereka.
“Termasuk perlunya partisipasi yang luas dari pemilih dalam hal memberikan masukan dan tanggapan atas pembetulan data diri, menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan, memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan menyerahkan formulir kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan pada hari pencoblosan. ,” dia berkata.
“Apabila hasil pemeriksaan cocklit ternyata tidak lengkap atau tidak sesuai, maka PPS dapat meminta Pantarlih untuk melengkapi dan menyempurnakan hasil pemeriksaan cocklit tersebut,” kata Mahdan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pembentukan badan penyelenggara pemilu ad hoc disebutkan, masa jabatan Pantarlih berakhir pada 11 April 2023. (Can)