TANJUNG, metro7.co.id – Seorang laki-laki bernama Komarjudin Alias Rabi (36), warga Gang Setuju Rt. 04 Pulau Kelurahan, Kecamatan Kelua, Tabalong diamankan petugas karena diduga menodai nama baik Islam.
Pengamanan dilakukan pada Selasa (14/03/2023) di Makam Syech Muhammad Nafis yang berlokasi di Desa Binturu Rt. 02, Kecamatan Kelua Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kabid Humas Iptu Sutargo menjelaskan, Rabi meyakinkannya terkait beredarnya video yang memperlihatkan seorang pria berjubah, berjaket, dan serban.
“Kami melihat menari di panggung hiburan bersama seorang penyanyi, tertulis di video itu dianggap merusak citra Islam,” kata Sutargo.
Video tersebut diduga diambil di sebuah acara hiburan musik yang berlokasi di depan pasar Kelua pada Sabtu (3/11/2023) malam.
“Ternyata pria dalam video itu berurusan dengan hukum pada tahun 2022 yang ditangani Polres Tabalong dalam kasus ancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP,” kata Sutargo.
“Aksi ini sempat viral di media sosial pada tahun 2022 yang diduga membuat rusuh di Makam Syekh Muhammad Nafis dan membuat jamaah lain yang berada di aula makam tercerai berai.
Menurut keterangan keluarga dan warga Kelua, Rabi mengaku memiliki kelainan perilaku (berkebutuhan khusus).
“Keluarga, kepala penjaga makam dan tokoh agama setempat membawa pria itu ke rumah sakit Badaruddin Tanjung,” jelasnya.
Kemudian petugas medis mengatakan bahwa yang bersangkutan bersedia meminum obat yang diberikan, jika rutin meminumnya tidak perlu dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Kabupaten Banjar.
“Jadi menurut tim medis untuk sementara ini Rabi masih dalam proses perawatan di rumah, tapi kalau tidak ada perubahan disarankan dirujuk ke rumah sakit jiwa,” pungkas Sutargo. ***