BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Berbulan-bulan berlalu, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalsel) Kalsel, Minggu (11/12/2022).
Dalam kasus ini, tiga orang berinisial S selaku Lurah Pipitak Jaya, AR selaku guru ASN dan H warga Desa Baramban, Kabupaten Tapin, telah berstatus tersangka sejak Rabu (31/8/2022).
Dalam perkembangannya, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel juga mempertimbangkan untuk menjerat ketiga tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Tak Mau Dipenjara Lebih Lama, Terpidana Narkoba dan Pelaku Pencucian Uang di Banjarmasin Bayar Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Kejaksaan Kalsel Selidiki Istri Kepala Desa Pipitak Jaya
Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati Kalsel) Kalsel, Akhmad Yani, penyidik memang mengetahui adanya dugaan ML dalam kasus tersebut.
“Kami masih mencari bukti lain. Karena ada dugaan mengarah ke ML,” kata Wakajati Kalsel itu di sela-sela Peringatan Hari Antikorupsi 2022.
Jika dakwaan TPPU dijatuhkan dan dibuktikan bersama dengan dakwaan korupsi di persidangan nanti, hal itu diyakini akan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Jika UU TPPU juga diberlakukan, hal itu akan menambah pasal yang dibebankan kepada ketiga tersangka.
Dimana sebelumnya pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi terkait dana pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan selesai pada 2021.
Diketahui, Proyek Bendungan Tapin yang terletak di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan ini merupakan proyek tahun jamak 2015-2020 dengan pagu anggaran hampir Rp 1 triliun.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Oknum Kepala Desa Berstatus Tersangka
Dalam pembangunan fisik Bendungan Tapin yang merinci luas genangan sekitar 425 hektare juga dilakukan proses pembebasan lahan.
Dalam tahap pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) itulah Kejaksaan Tinggi Kalsel menemukan indikasi dugaan korupsi.
“Yang pasti ada dugaan besaran iuran yang dibayarkan kepada pemilik tanah tidak sesuai dengan yang dikeluarkan,” kata Akhmad Yani. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)